Banten, kabartangsel.com — Plt Gubernur Banten Nata Irawan telah meneken besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2017 melalui keputusan Gubernur nomor 561/Kep.553-Huk/2016 tertanggal 23 November 2016.
Dari informasi yang dihimpun kabartangsel.com, besaran UMK yang akan diberlakukan untuk kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten tahun 2017 mendatang adalah sebagai berikut:
Kota Serang: Rp2.866.595,31
Kabupaten Lebak: Rp2.127.112,50
Kabupaten Pandeglang: Rp2.164.979,43
Kabupaten tangerang: Rp3.270.936,13
Kota Cilegon: Rp3.331.997,63
Kabupaten Serang: Rp3.258.886,25
Kota Tangerang: Rp3.295.075,88
Kota Tangerang Selatan (Tangsel): RP3.270.936,13
(kts/fid)
-
Bisnis3 hari ago
Festival Holi di Jakarta: Sebuah Perayaan Penuh Kebahagiaan, Warna, dan Warisan Budaya
-
Hukum2 hari ago
Way Kanan Berduka, 3 Anggota Polisi Gugur Ditembak Saat Grebek Judi Sabung Ayam
-
Bisnis3 hari ago
Sambut Lebaran, Air Asia Turunkan Tiket Hingga 14 Persen
-
Bisnis3 hari ago
Laksanakan Program CSR/TJSL: PTPP Berkolaborasi 23 BUMN Hadirkan PLTS dan Reverse Osmosis di Batam
-
Bisnis3 hari ago
KAI Gandeng BNI dan SMI Hadirkan 612 Kereta New Generation untuk Layanan Lebih Nyaman
-
Sport5 jam ago
Live Streaming Australia Vs Indonesia Hari Ini, Jam Berapa, Tayang Dimana?
-
Bisnis3 hari ago
EVOS Terpilih sebagai Klub Mitra Resmi Esports World Cup Foundation (EWCF)
-
Pemerintahan3 hari ago
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR