Connect with us

Unit Pelaksana Teknis (UPT ) Metrologi Legal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan pembinaan terhadap pedagang dengan cara melakukan tera ulang kepada 220 pedagang di pasar Serpong, dengan melibatkan 12 orang petugas tera.

Kepala UPT Metrologi Legal Kota Tangerang Selatan, Kusnan menjelaskan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi ilegal tentang larangan memakai timbangan/alat ukur.

“Pembinaan tera ulang kepada pedagang untuk memastikan jika timbangan yang digunakan benar-benar resmi dengan tanda tera yang ada, atau ukurannya pas. Dengan kata lain, untuk menghindari praktik kecurangan, sehingga pembeli tidak merasa dirugikan berbelanja di pasar,” ungkapnya, Rabu, (7/9/2016) seperti dilansir dari situs resmi Pemkot Tangsel.

Setelah dilakukan pengecekan dan ukurannya sudah pas, baru timbangan diberi tanda tera khusus dan resmi. “Kita ingin melindungi konsumen, dengan melakukan tera ulang kepada 220 timbangan pedagang yang ada di Pasar Serpong,” katanya.

Advertisement

Pelaksanaan tera ini pun disambut baik oleh para pedagang pasar, bahkan mereka malah meminta UPT Metrologi untuk melakukan tera ulang pada pagi hari sekitar Pukul 06.00 Wib.

“Alhamdulillah mereka menyambut baik, malah menyarankan kita untuk tera ulang di pagi hari, karena pada pukul 06.00 Wib, semua pedagang masih berada di pasar,” jelasnya. Kusnan mengatakan, para pedagang yang dilakukan tera, dikenakan uang sebesar Rp 1500 rupiah per timbangan. (ts/fid)

Populer