Nasional
Vaksin Dosis Kedua

Vaksin COVID-19 yang ada di Indonesia saat ini adalah vaksin yang diberikan 2x dengan jarak waktu yang berbeda tergantung dari merek vaksinnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4638/2021 tentang Juknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 untuk Sinovac jaraknya 28 hari, Sinopharm – 21 hari, AstraZeneca – 12 minggu, Moderna – 28 hari, dan Pfizer-BioNTech – 21 hari.
Jika melewatkan jadwal vaksin dosis kedua, maka datang sesegera mungkin ke tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 untuk dapatkan dosis kedua dari vaksin yang bermerek sama.
Kalau terkena COVID-19, maka vaksinasi dapat dilakukan 3 bulan setelah sembuh, tanpa mengulang vaksin dosis pertama.
Vaksin aman dan terbukti melindungi, jadi ayo divaksin saat vaksinnya tersedia!
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin (kpcpen)
-
Bisnis2 hari ago
Tarif Maksimal Hanya Rp10.000, LRT Jabodebek Siap Layani Mobilitas Selama Libur Panjang Waisak
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Persita Tangerang Targetkan Poin Maksimal di Tiga Laga Terakhir
-
Pemerintahan3 hari ago
Munas ke-VII APEKSI 2025, Booth Paviliun Kota Tangsel Jadi Pusat Perhatian
-
Bisnis3 hari ago
MAXY Academy Luncurkan Program Sociopreneurship, Dorong Anak Muda Bangun Bisnis yang Berdampak
-
Bisnis2 hari ago
Luar Biasa! 9 Tahun Komitmen LindungiHutan Bersama Komunitas Penjaga Alam
-
Bisnis3 hari ago
EVOS Academy Goes International: Bakat Muda Esports Indonesia Tembus Panggung Dunia
-
Bisnis2 hari ago
Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online
-
Bisnis3 hari ago
Tiga Kali Berturut-Turut! WSBP Pertahankan Predikat Emas di WISCA Awards