Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pemerintah, dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.
“Pemerintah akan lakukan PK ke MA sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Ruang untuk itu ada. KLHK akan ke MA untuk mendapatkan dokumen keputusannya dan setelah itu akan koordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara,” ucap Siti saat dikonformasi detikcom, Jumat (19/7/2019).
KLHK akan mempelajari salinan putusan MA. Namun, Siti menjamin pihaknya sudah melakukan tfidakan penanganan kebakaran hutan dengan baik.
“Beberapa hal yang menjadi tuntutan akan dipelajari persisnya seperti apa. Secara umum langkah-langkah untuk mengelola kebakaran hutan sudah dilakukan dengan sebaik-baik-nya oleh pemerintah dari banyak aspek, apakah sistem monitoring, pengendalian dan pemadaman, pencegahan dan penegakkan hukum juga,” ucap Siti.
Dalam perkara ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa kementerian termasuk KLHK, serta beberapa Gubernur Kalteng digugat oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty tahun 2015. Saat itu, Siti mengakui terjadi kebakaran hutan hebat.
“Saat itu Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) melahap sekitar 2,6 juta ha kawasan, terutama di lahan gambut yang sangat susah dipadamkan,” kata Siti.
“Tapi sayangnya memang tidak tertolong, titik api sudah membesar di 2015, dan banyak faktor yang jadi pemicunya. Karena baru menjabat, tentu kami semua harus pelajari penyebabnya, ada apa nih begini? Kenapa? Di mana letak salahnya? Ternyata banyak yang salah-salah dari yang dulu-dulu, dan Pak Jokowi justru membenahi yang salah-salah itu,” ucap Siti.
Belajar kebakaran tahun 2015 itu, pemerintahan Jokowi lantas mempelajari dari kejadian-kejadian kebakaran hutan sebelumnya. Termasuk kebakaran hutan tahun 1997 yang melahap 10-11 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia.
“Bahkan tahun 1997, Karhutla pernah menghanguskan sekitar 10-11 juta ha hutan dan lahan di Indonesia. Karhutla secara rutin juga menyebabkan pencemaran kabut lintas batas di wilayah ASEAN. Negara kita dulu sering dapat komplain dari negara tetangga karena rutin mengekspor asap. Rakyat kita dulu rutin harus tersiksa karena bencana yang sama, sampai-sampai di daerah rawan seperti Sumatera dan Kalimantan, mengenal istilah tiga musim: Hujan, Panas, dan musim asap,” kata Siti.
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Tips4 minggu agoReview Sepatu Padel Asics Sonic Smash Padel, Nyaman Dipakai Main Berjam-jam?












