Pemerintahan
Wali Kota Benyamin Davnie Kukuhkan Forum Anak Tangsel Periode 2022-2024

Wali Kota Benyamin Davnie mengukuhkan Forum Anak Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2022-2024. Pengukuhan digelar di Ruang Lengkong, Puspemkot Tangsel, Kamis (1/9).
Setelah dikukuhkan, Benyamin meminta untuk memaksimalkan tugas utama Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor. Tugas sebagai pelopor diterjemahkan sebagai contoh terbaik sebagai seorang anak yang memiliki perilaku dan kepedulian di lingkungan sekitarnya. Dan mampu memengaruhi teman sebayanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang positif.

“Dan tugas sebagai pelapor, untuk menyampaikan laporan dan aspirasi kepada pemerintah maupun orang dewasa tentang kebutuhan anak dan pemenuhan hak anak yang perlu mendapatkan perhatian dan bantuan,” ujar Benyamin saat memberikan sambutan.
Benyamin menjelaskan Forum Anak merupakan tindak lanjut bahwa Tangerang Selatan sebagai Kota Layak Anak. Oleh karenanya, Forum Anak ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin.

Selain itu, Forum anak ini merupakan wadah partisipasi anak untuk menampung aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan anak tentang pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dalam proses pembangunan.
“Artinya, anak-anak yang dikukuhkan ini, diakui kapasitasnya. Saya rasa ini satu hal yang bagus sekali,” ujar Benyamin.
Selain itu, Forum Anak ini akan menjadi corong suara bagi anak-anak lainnya. Serta, menjadi mitra kerja bersama pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak anak.
“Pemerintah membutuhkan mitra kerja berupa saran, pendapat, dari anak-anak ini. Ini diperlukan, karena mereka yang mengalami dan merasakan.” imbuhnya.
Oleh karenanya, Benyamin mengapresiasi pengukuhan Forum Anak yang telah dilakukan. Dan meminta untuk dapat berperan aktif mensosialisasikan hal-hal baik yang berkaitan dengan anak.
“Kalian kumpul, diskusi, perlu apa sih. Sehingga kami pemerintah bisa melakukan hal yang tepat, agar tidak lagi terjadi kekerasan kepada anak, tidak terjadi salah asuh, dan sebagainya,” tambah Benyamin
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) drg. Khairati menjelaskan forum anak merupakan amanat dari Undang-Undang. Dimana, partisipasi anak terhadap pembangunan maupun pemenuhan haknya menjadi suatu keharusan.
“Karena pembangunan yang dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bermanfaat. Serta memberikan perbaikan bagi umat manusia, termasuk kelompok anak,” ujarnya.
Forum anak adalah organisasi yang dipastikan memberikan perhatian kepada anak. Dimana, anggota dan pengurusnya terdiri dari anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.
“Mereka ini utusan dari berbagai organisasi, ataupun kelompok kegiatan anak,” jelasnya. (red/fid)
Banten2 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten3 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten3 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten2 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Nasional7 hari agoJaringan Muslim Madani: Langkah Menteri IMIPAS Cegah Haji Non Prosedural Sejalan dengan Visi Prabowo Benahi Tatakelola Haji
Banten6 hari agoTargetkan Juara Umum, Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
Pemerintahan7 hari agoEvaluasi BLUD Kesehatan Tangsel, Pilar Saga Ichsan Targetkan Faskes Daerah Setara RS Swasta Profesional
























