Kabartangsel.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau pelaku usaha ritel, seperti super market, mini market maupun pasar tradisional mulai mengurangi penggunaan plastik.
Imbauan tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Tangsel dengan Nomor
660-1/3067-DLH/2018 tentang Imbauan Pengurangan Sampah Plastik. Surat Edaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional berupa pengurangan sampah plastik, diimbau seluruh pelaku usaha atau toko ritel modern, super market, mini market dan pasar tradisional di wilayah Tangsel untuk mengurangi penggunaan plastik,” begitu bunyi surat edaran tersebut.
Seluruh rumah makan atau restoran di Tangsel untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan menyediakan kantong belanja alternatif ramah lingkungan serta menyarankan bagi konsumen/pembeli untuk membawa dan menggunakan kantong belanja guna ulang.
Dalam penyajian makanan dan minuman untuk tidak menyediakan wadah plastik dan sedotan plastik. Itulah isi butir-butir dalam surat edaran Walikota Tangsel tentang iimbauan pengurangan sampah plastik di Tangsel, tertanggal 18 Desember 2018. (plp)
Pemerintahan6 hari agoWakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Resmikan Rumah Pastori GPIB Jurang Mangu
Bisnis7 hari agoIndah Kiat Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Nasional5 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Dampingi Presiden Prabowo pada Rapat Kerja Pemerintah
Hukum5 hari agoPolsek Pagedangan Polres Tangsel Dampingi Pemasangan Larangan Buang Sampah di TPS Ilegal Jatake
Pemerintahan6 hari agoSekda Bambang Noertjahjo Tegaskan Pentingnya Penguatan dan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan di Tangsel
Banten5 hari agoPetani Muda Banten Diberangkatkan Magang ke Jepang, DPRD Banten Dukung Peningkatan Kompetensi SDM Pertanian
Nasional5 hari agoPenerimaan Zakat, Infak, dan Sedekah Rumah Zakat Tembus Rp468 Miliar di Tahun 2025
Nasional5 hari agoKemhan Siap Dukung SDM Program Prioritas Presiden













