Kabartangsel.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengimbau pelaku usaha ritel, seperti super market, mini market maupun pasar tradisional mulai mengurangi penggunaan plastik.
Imbauan tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Tangsel dengan Nomor
660-1/3067-DLH/2018 tentang Imbauan Pengurangan Sampah Plastik. Surat Edaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional berupa pengurangan sampah plastik, diimbau seluruh pelaku usaha atau toko ritel modern, super market, mini market dan pasar tradisional di wilayah Tangsel untuk mengurangi penggunaan plastik,” begitu bunyi surat edaran tersebut.
Seluruh rumah makan atau restoran di Tangsel untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan menyediakan kantong belanja alternatif ramah lingkungan serta menyarankan bagi konsumen/pembeli untuk membawa dan menggunakan kantong belanja guna ulang.
Dalam penyajian makanan dan minuman untuk tidak menyediakan wadah plastik dan sedotan plastik. Itulah isi butir-butir dalam surat edaran Walikota Tangsel tentang iimbauan pengurangan sampah plastik di Tangsel, tertanggal 18 Desember 2018. (plp)
Techno6 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan6 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Kampus7 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pamulang7 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan6 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi5 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi














