Nasional
DeepTalk Indonesia: Akademisi, Praktisi Hukum dan Eks Pimpinan KPK Dorong Reformasi Kejaksaan, Kawal Tuntas Proses Hukum Febrie Adriansyah

Akademisi, praktisi hukum, aktivis dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan reformasi institusi kejaksaan sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam acara diskusi interaktif “Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Keadilan” yang diselenggarakan DeepTalk Indonesia di Jakarta, Selasa (4/7/2026).
Dalam dialog tersebut menekankan pentingnya mengawal secara ketat proses hukum yang sedang berjalan terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, agar berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang, menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus tetap dijunjung tinggi. Menurutnya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap proses pembuktian harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saut memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya penerapan chain of custody atau rantai penguasaan barang bukti. “Kredibilitas penegakan hukum sangat bergantung pada bagaimana barang bukti diperoleh, diamankan, didokumentasikan, hingga dihadirkan di persidangan,” katanya.
Selain itu, ia menilai penguatan fungsi intelijen dan pengawasan internal kejaksaan menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak tahap awal penanganan perkara.
Sementara itu, aktivis 98 dan pegiat demokrasi Ray Rangkuti berpandangan bahwa reformasi kejaksaan tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi atau pembentukan lembaga pengawasan baru.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada budaya kelembagaan, integritas aparat, dan etika penyelenggara negara.
“Reformasi penegakan hukum harus menyentuh aspek moral dan profesionalisme aparat sehingga kewenangan yang besar benar-benar digunakan untuk melayani kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyaknya lembaga pengawasan tidak akan efektif apabila tidak disertai independensi serta keberanian dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Senada dengan itu, Praktisi dan Akademisi Hukum yang juga ketua LKBH FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Aziz, menyoroti besarnya kewenangan kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Ia menilai reformasi kejaksaan harus difokuskan pada dua aspek utama, yakni pembenahan sistem pengawasan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama dalam aspek moral, etika, profesionalisme, dan integritas.
“Keberadaan KPK hingga saat ini menunjukkan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum utama melalui reformasi yang menyeluruh,” ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber memiliki benang merah pandangan bahwa reformasi kejaksaan tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktur organisasi semata, tetapi harus menyentuh budaya organisasi, integritas aparat, sistem pengawasan, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Mereka juga menegaskan pentingnya pengawalan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah agar seluruh proses berlangsung secara independen, transparan, profesional, dan sesuai prinsip due process of law.
Pengawalan tersebut dipandang penting tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Diskusi ditutup dengan harapan agar momentum penanganan perkara ini menjadi titik evaluasi bagi pembenahan institusi kejaksaan secara menyeluruh. Reformasi kelembagaan, penguatan integritas aparat, dan penegakan hukum yang bebas dari intervensi dinilai sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan dan dipercaya publik.
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda























