Pemerintahan
Walikota Tangsel Dorong Pemerintah Pusat Membuat UU Perlindungan Umat Beragama

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pemerintah pusat segera membuat undang-undang tentang perlindungan umat beragama yang diharapkan melindungi umat beragama dari ancaman kelompok radikal.
Menurut Walikota Airin Rachmi Diany, dengan adanya regulasi yang kuat pemerintah daerah akan memiliki kepastian dalam menjalankan program yang dimaksudkan untuk mengantisipasi pembentukan kelompok radikal.
“Sebagai wilayah termuda di Banten, kami menyadari wilayah Tangsel salah satu lokasi tempat kelompok radikal berkembang. Untuk itu kami secara aktif menjalankan strategi dalam mengantisipasi pembentukan kelompok radikal. Meski demikian, dibutuhkan adanya undang-undang sebagai payung hukum,” tutur Airin dalam sebuah diskusi bertema “Radikalisme dan Terorisme” yang digelar Universitas Darma Persada Jakarta, Selasa, 15 Maret 2016 kemarin.
Seminar sehari tersebut juga dihadiri Komisaris Besar (Kombes) Hamli dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri dan ustaz Abdurrahman Ayyub, mantan kombatan perang Afghanistan generasi pertama.
Airin menuturkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi pembentukan kelompok radikal antara lain pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) maupun memfasilitasi pertemuan atau silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama secara periodik.
Dalam silaturahmi tersebut diisi dengan dialog tentang berbagai permasalahan seperti masalah program pembangunan, sosial, politik terutama pembahasan masalah keagamaan yang terjadi di Tangerang Selatan.

“Pemkot Tangsel telah membentuk Tim Terpadu Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme Tingkat Kota Tangerang Selatan dan juga membuat pemetaan tentang potensi gerakan radikal di tujuh kecamatan dan kelurahan yang ada di Tangerang Selatan,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemkot Tangsel menggandeng Lembaga Keagamaan seperti NU, Muhamadiyah, MUI, PHDI, WALUBI, KWI, PGI dan MATAKIN untuk mensosialisasikan tentang pentingnya pengamalan agama yang toleran, moderat dan inklusif.
“Dalam hal untuk mencegah kelompok berpaham radikal, Pemkot Tangsel memberikan fasilitasi untuk terwujudnya pengamalan agama yang baik dan harmonisasi kehidupan beragama sebagai bingkai dari persatuan dan kesatuan,” tegas Airin.

Senada dengan Airin, peneliti terorisme dan intelijen Wawan H. Purwanto memuji langkah Pemkot Tangsel yang aktif menggerakkan struktur pemerintah untuk melakukan kampanye mencegah penyebarluasan paham radikalisme.
“Terorisme tidak bisa hanya diatasi melalui penindakan, harus ada pencegahan yang dilakukan pemerintah daerah. Tentu saja, pemerintah pusat harus memberikan dukungan dalam bentuk payung hukum,” ujarnya.(rls/fid)
Nasional1 minggu agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport1 minggu agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional1 minggu agoG30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia
Sport1 minggu agoJadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026
Sport1 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport1 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Bisnis1 minggu agoBogasari Baking Center Latih Puluhan UKM
Bisnis1 minggu agoIndustri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi


































