Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serpong, Jumat (31/3/2017). Dalam kesempatan tersebut, Airin berterima kasih kepada warga yang sudah melaporkan pajak. Seperti diketahui, program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, dan unruk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Tahun 2016 diperpanjang hingga 21 April 2017.
“Dengan adanya perpanjangan, bagi warga yang belum melaporkan, harus segera melaporkan,” ucapnya usai mengunjungi tempat-tempat pelayanan di KPP Pratama Serpong.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Serpong, Arif Mahmudin Zuhri, mengapresiasi kedatangan Walikota Tangsel tersebut. Hal ini sebagai panutan dan perhatian untuk warga Kota Tangsel. Menurutnya, kemajuan suata negara bisa dilihat dari seberapa banyak warganya dalam membayar pajak.

“Dengan datangnya bu Airin ke sini, sebagai panutan untuk warga tangsel untuk melaporkan pajak. Apalagi ibu Airin sudah berbincang-bincang dengan Wajib Pajak,” kata Arif.
Arif menambahkan, Wajib Pajak yang sudah melapor di KPP Pratama Serpong sudah melebihi target yang telah ditentukan. (fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku














