Meskipun ada surat edaran yang diteken Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dengan nomor : 556.332. /1270 – DISPAR /2018 Nomor : 015/MUI – TS /V /2018 Tanggal 16 Mei 2018 yang salah satunya berisi imbauan tidak melakukan arak arakan Takbir keliling di jalan Protokol atau di tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sebagian masyarakat Tangsel ternyata tetap antusias menggelar takbir keliling. Di beberapa tempat warga tetap menjalankan tradisi yang digelar setiap setahun sekali itu.
Berbagai komunitas warga seperti Ikatan Remaja (Ireja) Jaletreng di Serpong, garem putih di Cempaka Putih, warga di Pondok Benda Pamulang, anak-anak As Shoffa RT 04/05 di Pondok Betung Pondok Aren, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Takbir keliling adalah tradisi mengumandangkan takbir di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan cara berkeliling kampung, desa, kota dengan membunyikan bedug dan mengumandangkan Takbir. (red/fid)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia














