Meskipun ada surat edaran yang diteken Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat dengan nomor : 556.332. /1270 – DISPAR /2018 Nomor : 015/MUI – TS /V /2018 Tanggal 16 Mei 2018 yang salah satunya berisi imbauan tidak melakukan arak arakan Takbir keliling di jalan Protokol atau di tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, sebagian masyarakat Tangsel ternyata tetap antusias menggelar takbir keliling. Di beberapa tempat warga tetap menjalankan tradisi yang digelar setiap setahun sekali itu.
Berbagai komunitas warga seperti Ikatan Remaja (Ireja) Jaletreng di Serpong, garem putih di Cempaka Putih, warga di Pondok Benda Pamulang, anak-anak As Shoffa RT 04/05 di Pondok Betung Pondok Aren, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Takbir keliling adalah tradisi mengumandangkan takbir di hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dengan cara berkeliling kampung, desa, kota dengan membunyikan bedug dan mengumandangkan Takbir. (red/fid)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD














