Pamulang
Wow, Komite Sekolah SMPN 4 Tangsel Anggap Pungutan Uang Pangkal Wajar

Ketua Komite SMPN 4 Kota Tangsel Rasud Syakir tidak membantah adanya pungutan tersebut. Ia malah berdalih pungutan tersebut justru untuk peningkatan mutu pendidikan. Menurutnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan harus membutuhkan dana yang tidak kecil.
Rasyid juga mengatakan pungutan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 017/MPK/SE/2013 tentang kebijakan transisi RSBI mengenai pembiayaan dimana pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu.
“Dalam aturan itu juga dijelaskan mengenai uang pangkal minimal Rp 4,5 juta. Jadi menurut saya, sah-sah saja kalau ada pungutan tersebut, lagian diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” elaknya.
Kepala SMPN 4 Kota Tangsel Rita Juwita enggan mengomentari adanya pungutan itu. Ia berdalih kebijakan tersebut bukan kewenangannya. Tugasnya hanya menjalankan kurikulum yang berlaku, bukan membahas uang pangkal.
Sebelumnya, pihak Sekolah SMPN 4 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dituding melakukan pungutan liar (pungli). Tudingan tersebut dilontarkan sebagian wali murid. Dimana agar bisa masuk ke sekolah mantan rintisan bertaraf internasional (RSBI) tersebut para orang tua diharuskan membayar sebagian uang pangkal. Angkanya bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp 10 juta.
Tidak hanya uang masuk yang dinilai memberatkan, para siswa kelas IX sekolah itu juga dikenakan uang perbulan yang angkanya mencapai Rp 300 ribu. Uang bulanan maupun uang masuk tidak dibenarkan karena melanggar Peraturan Walikota ( Perwal ) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dan SPP di Kota Tangsel.
Astuti, orang tua siswa kelas IX SMPN 4 Kota Tangsel mengaku diminta pungutan setiap bulannya Rp 300 ribu. Kata dia, uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari membayar petugas keamanan, membayar listrik, membayar gaji honorer guru, dan sebagainya.(Rus/bantenhits)
Sport1 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoRanking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Sport4 hari agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Tangerang Selatan2 minggu agoRaker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran
Sport2 minggu agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Pemerintahan2 minggu agoProgram Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi




































