Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ART berinisial SDS (49) dan FM (31) tersangka pembunuhan pemilik Hotel Ashirot Residence berinisial NSB (63).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wishnu Andiko, menerangkan motif para tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati akan perkataan korban yang kerap kasar. Kemudian, tersangka FM menyuruh tersangka SDS untuk membeli lakban di Indomaret pada 11 April 2023.
Selanjutnya, pada 12 April 2023, tersangka FM mendorong korban dari belakang sampai korban jatuh tersungkur di lantai. Kemudian, tersangka FM menindih badan korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan.
“Lalu, tersangka SDS datang untuk membantu tersangka dengan melilit mulut korban dengan lakban,” ujar Kabidhumas dalam konferensi pers, Kamis (20/4/23).
Selanjutnya, korban terus memberontak dan akhirnya tersangka FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan, kemudian dililitkan ke leher korban. Tersangka FM dan SDS menarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak bergerak lagi.
Setelah korban tidak bergerak lagi, tali yang mengikat leher korban dilepas, kemudian para tersangka mengikat tangan korban ke belakang dengan menggunakan lakban. Para tersangka mengangkat bahu korban dan menyeret korban masuk ke dalam kamarnya, kemudian korban diletakkan di lantai lalu ditutup dengan selimut.
“Kemudian kedua tersangka meninggalkan korban yang telah meninggal dunia, dan mencuri ATM Mandiri dan ATM BRI milik Korban. lalu tersangka mengambil uang dari ATM Mandiri milik korban sebesar Rp5.000.000 dan dari ATM BRI milik korban sebesar Rp3.000.000 di daerah Kapuk Jakarta Barat. Tersangka juga mencuri 1 handphone milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner,” jelas Kabid Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.