Pengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, resmi ditahan usai pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 18 jam di Mabes Polri.
“Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi. Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan. (Ditahan) pada tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Sabtu (8/8/2020).
Sebelumnya Polri telah mengancam akan memanggil paksa jika Anita tak muncul dalam pemanggilan kemarin. Sebab Anita sebenarnya hendak diperiksa Selasa (4/7/2020) kemarin. Namun saat itu ia malah tak datang dan mencari perlindungan ke LPSK.
Anita ditahan karena ia telah dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dengan ancaman 6 tahun penjara
Ia juga dijerat Pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.
Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya setelah Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Meski Anita telah ditahan namun tiga serangkai dalam kasus ini yakni Anita, Brigjen Prasetijo Utomo (yang mengeluarkan surat), dan Djoko (klien Anita) gagal “bereuni” di sel Polri. Sebab Djoko sudah dipindah ke Lapas Salemba tadi malam.
Serba-Serbi7 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi6 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional7 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi7 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten6 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten6 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Bisnis6 hari agoMasuk Indonesia, Haier Siapkan Produk Premium dan Strategi eCommerce Agresif








