Pengacara Djoko Soegianto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, resmi ditahan usai pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 18 jam di Mabes Polri.
“Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi. Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan. (Ditahan) pada tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Sabtu (8/8/2020).
Sebelumnya Polri telah mengancam akan memanggil paksa jika Anita tak muncul dalam pemanggilan kemarin. Sebab Anita sebenarnya hendak diperiksa Selasa (4/7/2020) kemarin. Namun saat itu ia malah tak datang dan mencari perlindungan ke LPSK.
Anita ditahan karena ia telah dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dengan ancaman 6 tahun penjara
Ia juga dijerat Pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim.
Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya setelah Bareskrim mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Meski Anita telah ditahan namun tiga serangkai dalam kasus ini yakni Anita, Brigjen Prasetijo Utomo (yang mengeluarkan surat), dan Djoko (klien Anita) gagal “bereuni” di sel Polri. Sebab Djoko sudah dipindah ke Lapas Salemba tadi malam.
Bisnis6 hari agoAQUVIVA Berangkatkan Umrah 3 Marbot Masjid dan 6 Pemenang Kejutan Tutup Botol Ramadan ke Tanah Suci
Jabodetabek6 hari agoDelapan SD Terbaik DKI Jakarta dan Banten Berkompetisi di DANCOW Indonesia Cerdas Season 2
Bisnis7 hari agoJobstreet by SEEK Dukung SV UGM Career Days 2026
Bisnis6 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Nasional7 hari agoHari Kebangkitan Nasional 2026, Prof Asep Saepudin Jahar Tekankan Kebangkitan SDM, Inovasi, dan Kemandirian Menuju Indonesia Emas 2045
Bisnis6 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier
Bisnis6 hari agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Nasional7 hari agoMenteri Maman Abdurrahman Apresiasi Pemkab Sragen Hadirkan KURDA Bunga 0 Persen untuk UMKM








