Oleh: Adi Prayitno
UNDANG-UNDANG Cipta Kerja sudah disahkan pemerintah dan DPR. Namun, protes berbagai kalangan terus berlanjut. Banyak yang menggalang petisi hingga berdemonstrasi. Protes apa pun dibenarkan dalam demokrasi, sepanjang tidak menyalahi kaidah hukum yang berlaku. Problemnya, protes politik berupa demonstrasi yang belakangan ini terjadi merusak tatanan demokrasi. Anarkistis, merusak fasilitas publik, dan menyebar hoaks.
Butuh sikap bijak menyikapi kontroversi UU Cipta Kerja. Tak boleh emosional dan sentimental. Apalagi hanya termakan oleh hasutan pihak tertentu yang punya agenda terselubung (hidden agenda) guna mengacaukan situasi di tengah pandemi. Secara regulatif, jika ada pihak yang merasa tak puas, cukup menggunakan jalur prosedur konstitusional. Semua instrumen cukup tersedia. Baik yang formal bersengketa di pengadilan hukum maupun nonformal seperti protes jalanan. Namun, jangan anarkistis dan merusak.
Pada tahap ini, penting kiranya semua pihak berpikir jernih dan rasional. Jangan sampai protes, tapi tak dibekali pengetahuan memadai substansi isunya. Omnibus law ini menjelimet. Butuh ahli hukum menguliti secara detail. Tidak hanya berhalaman tebal, tapi juga banyak substansi dan istilah hukum mentereng yang sukar dipahami orang biasa.
Banyak ahli hukum yang sampai saat ini masih cukup hati-hati menyikapi. Tak mudah berkesimpulan omnibus law itu merugikan rakyat. Satu sikap reduksionis yang sebenarnya sangat simplistis, sederhana, dan sumir. Apalagi, UU Cipta Kerja itu diniatkan untuk memangkas birokrasi tambun dan menarik investor. Setiap peraturan tentunya mengandung banyak plus dan minus. Tinggal bagaimana menyikapinya dengan bijak.
Pemerintah dan DPR tentu tak mungkin mempertaruhkan kredibilitas mereka mengesahkan UU yang merugikan rakyat. Pasti punya niat baik untuk menarik investor luar berdatangan, membuka lapangan kerja, dan menstimulasi ekonomi di tengah pandemi covid-19. Butuh kesabaran tingkat dewa menunggu realisasi kebijakan politik ini. Biar waktu yang menjawab.
Prosedur Konstitusional
Dalam demokrasi, segala keputusan politik kontroversial bisa diselesaikan dengan cara prosedur konstitusional. Tentunya, termasuk omnibus law UU Cipta Kerja. Presiden Jokowi dan DPR mempersilakan semua pihak menggugat materi UU itu ke Mahkamah Konstitusi. Inilah jalur prosedural yang bisa ditempuh untuk memenangi sengketa politik.
Buruh, mahasiswa, civil society, dan eksponen politik lainnya bisa melakukan upaya hukum menolak semua atau menolak sebagian regulasi. Apa susahnya tinggal sediakan data kuat serta siap berdebat secara substansi nantinya.
Begitulah sejatinya kesatria demokrasi. Memanfaatkan sedikit apa pun celah memperjuangkan kepentingan politiknya. Kalah menang urus an belakangan. Intinya, jangan kalah sebelum bertanding sambil menuding wasit curang.
Hal lain yang bisa dilakukan ialah protes jalanan berdemonstrasi. Namun, tentunya harus sesuai dengan koridor hukum. Haram hukumnya bertindak anarkistis, merusak, dan provokatif. Selain bertentangan dengan nilai demokrasi, pelaku tindakan anarkistis pastinya berurusan dengan pihak berwajib. Lalu, siapa yang bertanggung jawab jika ada yang ditangkap aparat? Jangan sampai menjadi martir politik jika tak paham substansi isu yang diprotes. Demo itu butuh rasionalitas, bukan semata bermodal emosionalitas.
Wajar jika demo anarkistis belakangan dituding ditunggangi kepentingan politik tertentu. Ada penunggang gelap (free rider) yang memanfaatkan situasi rumit. Menyusup kerumunan massa untuk mengacaukan keadaan. Tujuannya bukan lagi menolak isi omnibus law, melainkan mendelegitimasi pemerintah sah yang berkuasa. Isunya liar sukar dikendalikan.
Demo bukan perkara mudah. Bukan semata teriak dan gelar spanduk. Namun, butuh kajian mendalam dari setiap isu yang diperjuangkan di jalanan. Idealnya demo seperti itu. Ada ‘iman politik’ yang mendasari muruah perjuangan. Bukan dimobilisasi atau malah menjadi korban bualan manis elite tertentu yang punya kepentingan terselubung. Menjadi aktivis demonstran harus mandiri, bebas dari berbagai kepentingan pihak lain.
Di tengah demokrasi yang makin terbuka, tekanan jalanan semacam ini tak lagi efektif memengaruhi kebijakan publik. Banyak kanal yang bisa dikapitalisasi untuk mengadvokasi keputusan politik kontroversi. Misalnya, melobi pimpinan fraksi dan ketua parpol. Perjuangan meniscayakan kesabaran revolusioner. Meniti jalan panjang, berliku, dan mendaki. Tak bisa simsalabim sekali jadi seperti dalam dongeng fiksi.
Pertaruhan Terakhir
Terlepas dari segala kontroversi, UU Cipta Kerja menjadi ajang pertaruhan terakhir pemerintahan koalisional duet Jokowi dan Ma’ruf Amin, yakni menarik investor, membuka lapangan kerja, serta menggairahkan kembali sektor ekonomi. Ada empat tahun waktu tersisa untuk membuktikan semuanya. Jangan keburu berkonklusi bahwa peraturan ini akan merugikan rakyat.
Berikan kesempatan luas kepada pemerintah merealisasikan semua keputusan strategis dalam UU tersebut. Tinggal uji materi lapangan apakah kondisi ekonomi bangsa berangsur membaik, atau malah sebaliknya. Hanya waktu yang bisa menjawab. Saat ini, tak ada yang berhak menjustifi kasi bahwa regulasi ini merugikan rakyat dan menguntungkan segelintir oligarki. Sekali lagi, ini kesimpulan menyesatkan.
Harus diakui bersama bahwa UU Cipta Kerja ialah bentuk ikhtiar merampingkan puluhan regulasi yang selama ini menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini barang baru disahkan. Tak bisa dinilai hitam putih merugikan rakyat karena belum diimplementasikan. Menyimpulkan sesuatu yang belum terjadi sama halnya dengan mendahului kehendak Tuhan.
Ke depan, jika UU Cipta Kerja masih dinilai merugikan, tinggal ganti anggota dewan yang dinilai tak merakyat. Jangan pilih mereka di pemilu mendatang. Pilih anggota dewan yang ditengarai berpihak kepentingan rakyat. Demokrasi menyediakan mekanisme lima tahunan memberikan reward, dan punishment, memilih pejabat publik. Jadi, sangat sederhana menyikapi segala perbedaan soal apa pun dalam berdemokrasi.
Atau jangan-jangan, suara nyaring yang belakangan menyalak keras sebenarnya tak merepresentasikan suasana batin keseluruhan rakyat Indonesia. Tak ada parameter sahih yang bisa dijadikan rujukan, apakah protes tersebut demi kepentingan seluruh rakyat atau hanya segelintir orang yang kepentingan ekonomi politiknya terganggu dengan UU Cipta Kerja. Sekali lagi, hanya waktu yang bisa menjawab segalanya. (ZM)
Penulis adalah Dosen politik FISIP UIN Jakarta, Direktur Eksekutif Parameter Politik. Artikel dimuat Media Indonesia 07 November 2020 dan bisa diakses di: https://m.mediaindonesia.com/read/detail/358984-bijak-menyikapi-uu-cipta-kerja
- Bisnis7 hari ago
Inilah 3 Fitur Tersembunyi di Samsung Galaxy A16 5G Bikin Kerja Jadi Lebih Efektif
- Pemerintahan7 hari ago
DWP Tangsel Rayakan HUT ke-25 dengan Pelestarian Budaya Lokal
- Hukum7 hari ago
Pesan Presiden Prabowo Subianto: Amankan Nataru dengan Baik di Apel Kasatwil Polri 2024
- Nasional7 hari ago
Menag Nasaruddin Umar Ajak Akademisi Proaktif dalam Menjaga Lingkungan dan Keseimbangan Alam
- Hukum7 hari ago
Server Judi Online Berada di Luar Negeri, Ini Langkah Polri Menindaklanjutinya
- Nasional7 hari ago
Spirit Deklarasi Istiqlal, Kemenag Usung Masjid Ramah untuk Pelestarian Lingkungan
- Bisnis7 hari ago
Galaxy AI: Asisten Terbaik untuk Aktivitas Magang Kamu!
- Bisnis7 hari ago
Libur Natal dan Tahun Baru, Indonesia AirAsia Siapkan 554 Ribu Kursi Penerbangan