Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen meningkatkan rumah layak huni khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui bantuan pembiayaan perumahan, salah satunya KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp 11 triliun.
“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat, dan nyaman,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.
Hingga 18 November 2020, dana FLPP telah tersalurkan mencapai Rp10,522 triliun untuk 102.665 unit rumah atau melebihi target yang ditetapkan sebesar 102.500 unit rumah. Subsidi FLPP hingga akhir 2020 diperkirakan sebesar 107.600 unit rumah.
Pada tahun 2020 FLPP disalurkan oleh 42 bank pelaksana. Setiap bank memiliki kuota anggaran dan total unit yang harus mereka realisasikan dalam tahun perjanjian.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin menyampaikan, dari kuota yang ditetapkan, semua bank pelaksana sudah memenuhi kewajibannya.
“Kami memberikan apresiasi kepada bank pelaksana yang sudah bekerja optimal dalam menyalurkan dana FLPP. Sisa anggaran yang masih ada akan segera direalisasikan lagi sehingga penyaluran tahun 2020 berada di atas target yang ditetapkan. Kami akan mendistribusikan kepada 11 bank pelaksana,” ujar Arief.
Untuk mengajukan permohonan subsidi FLPP, masyarakat dapat mengunduh aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) melalui PlayStore. Dengan menggunakan SiKasep, masyarakat akan secara daring terhubung dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host. Sedangkan untuk proses verifikasi pengguna, SiKasep terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri yang sekaligus telah terkoneksi dengan data FLPP yang dikelola oleh BLU PPDPP sehingga subsidi dapat tepat sasaran.
Berdasarkan dashboard management control PPDPP, saat ini sebanyak 255.635 calon debitur sudah mengakses aplikasi SiKasep, 107.616 calon debitur sudah dinyatakan lolos subsidi checking, 7.378 calon debitur dalam proses verifikasi, 142 calon debitur dalam proses pengajuan dana FLPP ke PPDPP dan 102.665 debitur sudah menikmati dana FLPP.
Ketentuan untuk mendapat subsidi FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5 persen pa, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp4 juta, uang muka 1 persen, harga jual sesuai Keputusan Menteri PUPR dan bebas PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan. (rls/fid)
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27















Tamiflu
Minggu, 22 November 2020 / 16:31 WIB at 4:31 pm
Ketentuan untuk mendapat subsidi FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5% pa, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp 4 juta, uang muka 1%, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK. (*)