Pemerintah targetkan cakupan vaksinasi COVID-19 di Indonesia sebanyak 67 persen atau 107 juta penduduk dari 160 juta dengan rentang usia 18-59 tahun. Maka kebutuhan vaksin adalah 246 juta dosis perhitungan kebutuhan.
Pada tahap awal, pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 Sinovac pada 6 Desember lalu. Tahap selanjutnya akan didatangkan kembali sebanyak 1,8 juta dosis vaksin.
Pemerintah pun menyiapkan dua skema pelaksanaan vaksinasi COVID-19, yaitu skema program pemerintah dan skema mandiri. Untuk pengadaan vaksin COVID-19 skema program pemerintah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan skema mandiri dilaksanakan oleh Kementerian BUMN.
Dari target cakupan imunisasi sebanyak 107 juta penduduk itu, 75 juta penduduk untuk kelompok sasaran skema mandiri, sementara 32 juta penduduk untuk skema program pemerintah.
”Proses pendataan dilaksanakan secara terintegrasi melalui ”Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19” yang dikoordinasikan Kemenkominfo. Data yang dihimpun sudah mencakup secara detil by name by address,” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (10/12/2020).
Sasaran vaksinasi untuk skema pemerintah adalah tenaga kesehatan pada seluruh fasilitas kesehatan, pelayan publik esensial dan kelompok masyarakat rentan. Sedangkan untuk skema mandiri adalah masyarakat pelaku ekonomi lainnya yakni peserta BPJS, non BPJS/asuransi lainnya, dan umum/pribadi.
Gambaran kebutuhan vaksin untuk cakupan 67 persen yang terdiri dari dua skema antara lain, pertama skema program pemerintah dengan sasaran 32 juta orang membutuhkan 73,96 juta dosis (dua dosis per orang). Sesuai petunjuk WHO bahwa rata-rata global untuk vaksin wastage rate-nya adalah 15 persen dari jumlah total sasaran vaksin.
Kedua, vaksin mandiri dengan sasaran 75 juta orang membutuhkan 172 juta dosis dengan wastage rate 15%. Yang termasuk ke dalam wastage rate adalah vaksin sisa, tidak terpakai, rusak, hilang, dan juga dimanfaatkan sebagai buffer stock untuk kemungkinan kurang, kebutuhan emergency dan relokasi antardaerah.
Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 adalah sebuah sistem untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber menjadi satu data dan menghindari informasi data ganda.
Sistem yang dibangun akan mendata penerima vaksin melalui filtering data individu penerima vaksin prioritas (by name, by address). Kemudian akan menjadi aplikasi pendaftaran vaksin pemerintah dan mandiri, dan memetakan suplai dan distribusi vaksin dengan lokasi vaksinasi. Sistem yang akan diintegrasikan ini juga akan memonitor hasil pelaksanaan vaksinasi. (sk/red)
Banten6 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Pemerintahan2 minggu agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel












