Rencana pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad-Rahayu Saraswati D Djojohadikusumo mengajukan gugatan hasil pelaksanaan Pemilihan Walikota Tangsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) turut menjadi perhatian pengamat politik.
Satu diantaranya adalah Kajian Politik Nasional atau KPN dimana menganggap langkah yang diambil pasangan calon nomor urut 1 itu merupakan upaya paling konstitusional yang diakui dan dilindungi negara.
Direktur KPN Adib Miftahul mengatakan semangat demokrasi semacam ini yang terjadi di Tangsel layak untuk menjadi rujukan para politisi lokal di Indonesia, dimana menang kalah semuanya di tempuh dengan cara konstitusional.
“Pola pengerahan massa ternyata bukan jalan yang ditempuh, namun upaya konstitusi menjadi pilihan pasangan Muhamad-Saras. Patut diapresiasi,” terang Adib, Jumat (18/12).
Diakui Adib, upaya konstitusi yang akan dilakukan pasangan ini dengan membawa hasil Pilkada Tangsel ke MK hendaknya dipikirkan dengan cara seksama dan detail. Mengingat aturan gugatan di MK juga sudah sangat jelas, berapa nilai ambang batas aturan main gugat yang bisa diterima MK.
“Melihat PKPU nomor 16 dan Peraturan MK nomor 6 Tahun 2020, jika ditarik di Tangsel dengan perolehan hasil perhitungan suara sah dari KPU, maka jarak atau gap suara antara pasangan Benyamin-Pilar dengan Muhamad Saras lebih dari 5 persen, jadi rasanya agak pesimis bagi saya hal ini bisa tercapai,” papar Adib.
Diakui Adib, Aturan gugat menggugat di MK itu berkaitan dengan sengketa Pilkada jelas rujukan dan aturan mainnya, bukan hanya seperti ibarat menyengketakan jumlah biji kacang semata ada berapa biji, namun lihat dulu konstruksi permasalahannya juga harus jelas.
“Tidak ada larangan hukum untuk mengadukan hasil ini ke MK, namun dari pada kita meraih dua kegagalan akan sangat mencatatkan tersendiri bagi diri dan juga masyarakat, kalah di KPU masa ditolak MK,” terang dosen Fisip itu.
Yang menjadi kekhawatiran tegas Adib, adalah pasangan Muhamad-Saraswati ini justru lagi menjadi korban internalnya sendiri untuk menempuh jalur konstitusi menggugat hasil Pilkada.
“Padahal upaya ini adalah hanya sebatas menutup kelemahan atas ketidak berhasilan partai koalisi pengusung dalam mensukseskan kemenangan pasangan Muhamad-Saras, karena kita tahu pasangan ini diusung oleh koalisi gemuk partai, dimana dikalahkan dengan hanya satu partai,” paparnya. (red)
Hukum5 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Nasional5 hari agoQUTB GLOBAL Apresiasi Doa Lintas Agama di Konser Andrea Bocelli
Hukum5 hari agoSejumlah Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri Angkat Bicara
Nasional5 hari agoKonferensi Pers Polri soal Isu Penyadapan Presiden dan Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polisi
Hukum5 hari agoKasus Penyadapan Presiden Prabowo, Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka
Sport4 hari agoHasil Melbourne Victory vs Persib 1-2: Remontada Dramatis Maung Bandung di ACL Two
Tips3 hari agoCara Mengetahui Harga Jual dan Beli Kurs Dollar di Money Changer
Sport2 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 6 November 2026: PSIM vs Dewa United, Madura United vs Arema FC














