Connect with us
Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

Faktanya, Eks Gubernur Jabar saat itu, Ahmad Heryawan, hanya memberikan rekomendasi sebagai pelengkap surat FPI, terkait permohonan penggunaan lahan untuk Markas Syariah FPI kepada pihak PTPN VII.

=====

[KATEGORI]:

MISLEADING CONTENT/Konten yang Menyesatkan

=====

Advertisement

[SUMBER]:

FACEBOOK
archive.vn/n6rqH

=====

[NARASI]:

Advertisement

Wakakk satu persatu ketahuannn

=====

[PENJELASAN]:

Sebuah akun media sosial Facebook bernama Minx Minx menyebarkan sebuah artikel dari Media Sintesa. Dalam judulnya, artikel ini seolah-olah mengklaim bahwa Eks Gubernur Jabar saat itu, Ahmad Heryawan, memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN oleh Markas FPI Mega Mendung.

Advertisement

Namun setelah dilakukan penelusuran, pernyataan di dalam judul artikel tersebut tidak sesuai dengan isinya.
Di dalam artikel, tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa Eks Gubernur Jabar saat itu telah memberikan izin pendudukan lahan milik PTPN VII oleh FPI.
Melalui pencarian dari Google, terdapat artikel dari Media Tempo yang membahas terkait hal ini. Diketahui eks gubernur jabar saat itu, bukan memberikan izin terkait penggunaan lahan PTPN VII oleh FPI, namun pihak FPI hanya meminta Gubernur Jabar untuk memberikan rekomendasi kepada PTPN VII agar pihak FPI dapat mengajukan permohonan hak pengelolaan lahan tersebut sebagai Markaz Syariah FPI.

Pihak FPI pertama kali menyurati PTPN pada 21 Mei 2013 guna meminta hak guna lahan seluas 33 hektare dengan dalih corporate social responsibility (CSR). Markaz Syariah sampai meminta rekomendasi kepada Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat permintaan mereka.

Rekomendasi oleh pejabat daerah merupakan salah satu syarat untuk bisa mendapatkan hak pengelolaan lahan dari tanah milik orang lain. Menurut keterangan dari artikel hukumonline mengenai Prosedur Permohonan Hak Pengelolaan Tanah Milik Negara, dijelaskan tanah yang sudah ada hak guna usahanya (HGU), dapat digunakan oleh pihak ketiga untuk dikelola dengan mengajukan surat permohonan kepada pihak yang memegang sertifikat HGU dari negara. Untuk mendapatkan hak mengelola tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya mengajukan bukti penunjukkan atau rekomendasi dari pemerintah setempat. Dalam hal ini FPI memohon kepada PTPN VII sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dari negara.

Jadi dapat disimpulkan bahwa artikel dengan judul yang mengklaim bahwa Eks Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan telah memberikan izin bagi FPI untuk mendirikan Markaz Syariah FPI diatas lahan PTPN VII adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Advertisement

=====

[REFERENSI]:

https://metro.tempo.co/read/1417524/markaz-syariah-cerita-fpi-surati-ptpn-hingga-minta-rekomendasi-gubernur-jabar

https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt580d7be6bfc8f/prosedur-permohonan-hak-pengelolaan-tanah-negara/

Advertisement

Copyright ©

Populer