Penerapan Pelaksaanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pulau Jawa dan Bali telah resmi diberlakukan pada periode 11 – 25 Januari 2021. Menteri Dalam Negeri pun telah mengeluarkan Instruksi No. 1 Tahun 2021 untuk memastikan PPKM berjalan dengan baik dan sejauh ini telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, kebijakan pembatasan kegiatan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keselamatan masyarakat ditengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih tinggi,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Agar hal ini terlaksana, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam mendukung PPKM. Koordinasi pusat – daerah yang konsisten juga menjadi kunci keberhasilan. “Dibutuhkan disiplin dan sikap tegas dari pemerintah daerah untuk memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan di daerahnya masing-masing,” tambahnya.
Saat ini Wiku menyebut bahwa PPKM sudah terlaksana di 73 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh provinsi Pulau Jawa dan Bali. Diantaranya provinsi Banten Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Rinciannya, pemda di Banten telah menerbitkan perda khusus menekan penularan Covid-19, mengintensifkan peran Pemda untuk mencegah kerumunan. Dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Di Jawa Barat memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Di Jawa Timur, pemdanya menerapkan pembatasan waktu operasional fasilitas umum dan penerapan operasi gabungan di pintu masuk wilayah. Di Bali PPKM diterapkan di jalur wisata dan penerapan prasyarat perjalanan PCR dan rapid antigen di pintu masuk.
Ibukota DKI Jakarta menerapkan pembatasan jumlah kendaraan, pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan dan penyaluran bantuan penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW. Pada provinsi Jawa Tengah, dilakukan penambahan rekrutmen tenaga kesehatan, penutupan ruas jalan dan penetapan batas waktu operasional pusat keramaian dan pengerahan Satpol PP selama 24 jam.
Dan di provinsi DI Yogyakarta dilakukan peningkatan penanganan dan pelaporan bagi desa atau kelurahan dan kepawon. Juga dilakukan pembatasan aktivitas tingkat dusun atau kampung (tingkat mikro).
Wiku berharap bahwa PPKM di Jawa dan Bali dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain yang tidak menerapkan kebijakan tersebut. Untuk mencontoh program-program yang signifikan dalam menekan dampak laju penularan. Bagi daerah yang tidak diinstruksikan pembatasan kegiatan, dan hendak melakukan peraturan serupa, maka perlu dilakukan konsultasi untuk tindaklanjutnya. (rls/red)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental














