Merujuk terbitnya 2 (dua) Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan COVID-19, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional, yang berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Selasa (26/01/2021).
“Merujuk dari kebijakan dari Satgas COVID-19 bahwa melihat tingkat penularan COVID-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari s.d. 8 Februari 2021,” ujarnya.
Kedua SE Satgas Penanganan COVID-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 itu adalah SE Nomor 5/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan SE Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan 5 SE, dengan rincian 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian). Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.
Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.
Namun demikian, ada beberapa penambahan antara lain:
Pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.
“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui “GeNose” pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelas Adita.
Kedua, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarlintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.
“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” lanjut Adita.
Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat.
Selain itu, kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan. (rls/fid)
Banten5 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Nasional2 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional2 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin












