Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Disebutkan pada bagian pertimbangan peraturan yang ditandatangani Presiden pada tanggal 4 Mei ini, guna efektivitas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah tersebut juga perlu memiliki pencapaian tujuan yang sama.
“Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 keputusan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas dari Satgas ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 yaitu:
a. menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
b. menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;
d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; dan
e. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Kemudian, disebutkan pada Pasal 5, dalam melaksanakan tugas tersebut Satgas memiliki kewenangan:
a. mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah;
b. memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;
c. memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah;
d. melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembaga/otoritas/ pemerintah daerah; dan
e. mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.
“Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” ditegaskan pada Pasal 6.
Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. Selain itu, terdapat 3 orang wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M. Chatib Basri, Raden Pardede, serta seorang sekretaris yaitu Arif Budimanta.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja.
“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi ketentuan Pasal 11 Keppres 10/2021 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini. (sk/rls)
Sport6 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Tangerang Selatan6 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport4 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan3 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional3 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Pemerintahan3 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis1 hari agoMie Porang Dietmeal Viral, Inovasi Rendah Kalori yang Tembus Pasar Ekspor Qatar













