Nasional
ASO di Kaltim Mulai 17 Agustus 2021, Dirjen PPI: Jadi Provinsi Percontohan

Implementasi kebijakan migrasi teresterial televisi analog ke televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masuk dalam Tahap I pada tanggal 17 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komuniaksi dan Informatika Ahmad M. Ramli menyatakan hal itu dilatari pertimbangan wilayah tersebut merupakan daerah prioritas yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu yang lalu.
“Menjadi suatu kehormatan Kaltim yang masuk ke dalam tahap I ASO,” ujarnya dalam Sosialisasi TV Digital Provinsi Kalimantan Timur dari Jakarta, Kamis (21/07/2021).
Dirjen Ramli memaparkan secara lebih rinci, kebijakan ASO yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.
Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.
Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota. Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.
“Atas penetapan tersebut, Kaltim akan menjadi wilayah percontohan penerapan kebiiakan ASO di seluruh tanah air. Sehingga, wilayah lainnya dapat melihat keunggulan siaran televisi digital yang diterapkan di wilayah tersebut. Provinsi pertama yang akan dijadikan percontohan untuk seluruh Indonesia,” tuturnya.
Dirjen PPI Kementerian Kominfo berharap, setiap elemen masyarakat di Kaltim mulai saat ini dapat mengecek televisinya. Pastikan bahwa, televisi yang dipergunakan sudah kompetibel dengan kebijakan tersebut, agar masyarakat bisa menikmati siaran digital.
Apabila, belum bagi masyarakat yang memiliki anggaran yang lebih bisa segera menukarnya televisi analog dengan televisi digital. Dan bagi masyarakat yang tidak mempunyai anggaran, maka bisa menggunakan teknologi Set Top Box (STB) dengan harga pasaran rata-rata mencapai Rp150.000- Rp250.000.
“Konsekuensi kebijakan ini masyarakat yang televisinya belum siap untuk digital harus menambahkan yang namanya STB,” tuturnya.
Khusus bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah akan memberikan STB secara gratis di berbagai wilayah. Sehingga, masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati siaran televisi berkualitas dimana pun berada.
Saat ini, Kementerian Kominfo telah memetakan sebanyak 6,7 juta keluarga yang kurang mampu. Dari total sebanyak itu, akan dibantu seluruh diberikan STB dengan anggaran yang diambil secara langsung dari APBN.
“Setidaknya ada sekitar 6,5 juta hingga 7 juta STB. Inilah yang akan digandeng sama-sama oleh LPS. Karena ada berkepentingan dengan lahirnya TVRI maka pemerintah akan mengeluarkan anggaran untuk membantu TVRI menyediakan ini,” jelas Dirjen Ramli.
Pemerintahan6 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya

























