Nasional
Satgas Covid-19: Dinkes dan Pemda Harus Awasi Penerapan Tarif Baru RT-PCR

JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah menetapkan penurunan harga pemeriksaan COVID-19 dengan metode RT-PCR, sebesar 45%. Dengan demikian, tarif RT-PCR tertinggi di Pulau Jawa – Bali adalah Rp495 ribu dan di luar Jawa – Bali Rp525 ribu. Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan menghimbau dinas kesehatan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjalankan peran pengawasannya.
“Dinas kesehatan tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan, pelaksaanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 secara virual di Graha BNPB, Selasa (17/8/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Disamping itu, dalam perkembangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pemerintah akan memperluas penerapan pembukaan pusat perbelanjaan pada kabupaten/kota Level 4 di Indonesia dengan meninjau penerapan kedisiplinan yang trlah diterapkan dengan baik di lapangan.
Sistem Peduli Lindungi mencatatkan sebanyak 1.015 orang yang mencoba melakukan check in pada sistem dan telah berhasil menyaring 619 orang yang tidak sesuai kriteria pengunjung. Lalu, pemerintah mengizinkan kegiatan olahraga individu atau kelompok yang tidak lebih dari 4 orang. Namun dengan protokol kesehatan yang ketat pada wilayah aglomerasi level 3 dan 4 Jawa – Bali. Selain itu, kapasitas rumah ibadah untuk melakukan kegiatan ibadah, ditingkatkan menjadi 50% di level kabupaten/kota level 4.
Secara spesifik, terkait penerapan PPKM Level 3 dan 4 di wilayahuar Jawa – Bali, upaya pengendalian berfokus pada penekanan mobilitas, penanganan di hulu dengan prioritas memakai masker, peningkatan upaya 3T utamanya tracing, mendorong masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat dan peningkatan cakupan vaksinasi yang saat ini sudah menyentuh angka rata-rata nasional.
Fasilitas Isolasi terpusat di luar Pulau Jawa-Bali dilakukan di Wisma Haji dan fasilitas umum lainnya. Isolasi terpusat juga memanfaatkan kapal Pelni, yang telah diujicobakan di Kota Makassar, Medan, Lampung, Padang, Sorong dan Jayapura. (rls/kpcpen)
Sport2 minggu agoHasil Drawing League Cup 2026/2027
Sport2 minggu ago38 Peserta League Cup 2026/27
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport1 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport1 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoLeague Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final
Nasional5 hari agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik






























