Nasional
Satgas Covid-19: Dinkes dan Pemda Harus Awasi Penerapan Tarif Baru RT-PCR

JAKARTA – Kementerian Kesehatan telah menetapkan penurunan harga pemeriksaan COVID-19 dengan metode RT-PCR, sebesar 45%. Dengan demikian, tarif RT-PCR tertinggi di Pulau Jawa – Bali adalah Rp495 ribu dan di luar Jawa – Bali Rp525 ribu. Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan menghimbau dinas kesehatan tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjalankan peran pengawasannya.
“Dinas kesehatan tingkat provinsi hingga tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan, pelaksaanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 secara virual di Graha BNPB, Selasa (17/8/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.
Disamping itu, dalam perkembangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pemerintah akan memperluas penerapan pembukaan pusat perbelanjaan pada kabupaten/kota Level 4 di Indonesia dengan meninjau penerapan kedisiplinan yang trlah diterapkan dengan baik di lapangan.
Sistem Peduli Lindungi mencatatkan sebanyak 1.015 orang yang mencoba melakukan check in pada sistem dan telah berhasil menyaring 619 orang yang tidak sesuai kriteria pengunjung. Lalu, pemerintah mengizinkan kegiatan olahraga individu atau kelompok yang tidak lebih dari 4 orang. Namun dengan protokol kesehatan yang ketat pada wilayah aglomerasi level 3 dan 4 Jawa – Bali. Selain itu, kapasitas rumah ibadah untuk melakukan kegiatan ibadah, ditingkatkan menjadi 50% di level kabupaten/kota level 4.
Secara spesifik, terkait penerapan PPKM Level 3 dan 4 di wilayahuar Jawa – Bali, upaya pengendalian berfokus pada penekanan mobilitas, penanganan di hulu dengan prioritas memakai masker, peningkatan upaya 3T utamanya tracing, mendorong masyarakat untuk melakukan isolasi terpusat dan peningkatan cakupan vaksinasi yang saat ini sudah menyentuh angka rata-rata nasional.
Fasilitas Isolasi terpusat di luar Pulau Jawa-Bali dilakukan di Wisma Haji dan fasilitas umum lainnya. Isolasi terpusat juga memanfaatkan kapal Pelni, yang telah diujicobakan di Kota Makassar, Medan, Lampung, Padang, Sorong dan Jayapura. (rls/kpcpen)
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan3 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan3 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme






















