Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Besar (AKBP) Heri Istu mengatakan tembakau super cap Gorilla termasuk dalam narkoba karena memiliki kandungan yang sangat berbahaya. Kandungannya antara lain, synthetic cannabinoids dan bahan kimia apesiminika. Synthetic cannabinoids atau biasa disebut ganja sintetis merupakan campuran jenis-jenis narkoba yang diimpor masuk ke Indonesia.
“Berdasarkan hasil dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) Kedua zat tersebut biasanya di masukkan ke tembakau dengan cara disemprotkan,” ujarnya.
BNNK Tangsel mengaku sudah merima tiga laporan pemakai tembakau cap gorilla di Kota Tangsel. Mereka yang melaporkan ke BNNK Tangsel untuk meminta bantuan pengobatan. (plp/fid)
-
Bisnis2 hari ago
Energy Academy Telah Gelar Training PPLB3 Online Batch Ke-4
-
Bisnis2 hari ago
LRT Jabodebek Layani 199.303 Pengguna Pacsa Libur Panjang Waisak
-
Bisnis2 hari ago
PT LEN INDUSTRI (PERSERO) GELAR TOWN HALL MEETING, BAHAS ASTA CITA
-
Nasional3 hari ago
Indonesia-Australia Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis untuk Wujudkan Perdamaian dan Kemakmuran Regional
-
Otomotif3 hari ago
Mobil Upper MPV Honda STEP WGN Masuki Usia 29 Tahun
-
Bisnis2 hari ago
Pembangunan BSI Tower Jakarta Garapan PTPP Menjadi Ikon Arsitektur Islami di Jakarta
-
Kabupaten Tangerang3 hari ago
Persita Vs Persib Bandung, Fabio Lefundes Berikan Kesempatan Kepada Semua Pemain
-
Bisnis2 hari ago
Peran Krusial Petugas Pemeriksa Jalur di Tengah Meningkatnya Jumlah Perjalanan KA