Banten
Tuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi

Tuntut evaluasi dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Banten, Sekretaris DPRD Banten Subhan Setiabudi terima aksi, Selasa (21/04/2026).
Sekretaris DPRD Provinsi Banten Subhan Setiabudi didampingi Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten R. Suryana serta Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Ibud Sihabudin menerima aksi dari Ikatan Pemuda Banten bertempat di Gerbang Utama Sekretariat DPRD Banten.
Dalam aksi tersebut, koordinator lapangan M. Zayid Zidan menyampaikan tuntutan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Provinsi Banten agar melakukan evaluasi secara menyeluruh serta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Banten Musa Weliansyah.
Dugaan tersebut terkait penyebaran video yang dinilai mengandung unsur penistaan agama sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Banten Subhan Setiabudi menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sebagai tindak lanjut dari aksi yang disampaikan hari ini, kami akan menyusun laporan berita acara sebagai bentuk dokumentasi resmi untuk kemudian disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Sekretariat DPRD berkomitmen menjadi penghubung aspirasi masyarakat dengan pimpinan dewan, serta memastikan setiap aspirasi yang masuk dapat diproses secara administratif dan diteruskan kepada pihak yang berwenang.

Aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Para peserta aksi berharap agar tuntutan mereka dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga marwah lembaga legislatif serta kondusifitas di tengah masyarakat.
Pemerintahan1 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif1 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda


























