Tips
Gestun Ternyata Ilegal dan Berbahaya
Gesek Tunai atau gestun adalah kegiatan menarik dana dengan memakai kartu kredit di lokasi atau merchant yang memiliki layanan atau mesin gesek untuk kartu kredit. Jadi, nasabah akan tampak seperti sedang melakukan transaksi belanja pada merchant tersebut. Padahal, yang diperoleh bukanlah barang melainkan uang tunai.
Mengutip dari akseleran, Gesekan tunai menjadi salah satu solusi bagi orang-orang yang memiliki kartu kredit untuk memperoleh uang tunai tanpa harus menariknya melalui ATM. Jadi, gesek tunai ini akan memungkinkan nasabah melakukan penarikan uang tunai melalui kartu kredit.
Sayangnya, masih tidak banyak yang mengetahui bahwa melakukan penarikan uang melalui kartu kredit bukanlah solusi melainkan hanya memberikan masalah baru. Pasalnya, setiap tarikan melalui kartu kredit berarti menambah jumlah hutang yang harus dibayarkan nantinya.
Mengapa Gestun Menjadi Pilihan?
Ternyata, melakukan penarikan uang tunai atau gestun melalui kartu kredit menjadi cara yang lebih banyak dipilih oleh nasabah. Beberapa alasannya, yaitu:
Beban Biaya Penarikan Lebih Rendah
Saat melakukan penarikan uang tunai melalui ATM, nasabah akan dibebankan biaya sebesar 4 persen. Sementara dengan kartu kredit, penarikan uang tunai hanya akan dibebankan biaya sebesar 2 hingga 3 persen.
Tanpa Batasan
Penarikan uang tunai yang dilakukan di ATM memiliki batasan yang mengharuskan nasabah melakukan penarikan lebih dari satu kali. Namun, gesek tunai tidak memiliki batasan sehingga nasabah bisa melakukan penarikan berapa pun, bahkan hingga batas limit kartu kredit yang dimiliki.
Biaya Bunga yang Lebih Ringan
Selain itu, biaya bunga yang dibebankan pada gesekan tunai juga terbilang lebih ringan. Tidak seperti ATM yang membebankan bunga yang cukup besar karena diibaratkan sebagai bisnis ritel.
Pemotongan Tagihan Secara Langsung
Fitur gestun akan langsung memotong biaya penagihan ketika nasabah melakukan tarik tunai dengan kartu kredit. Contohnya, ketika Anda melakukan penarikan sebesar Rp2 juta, jumlah uang yang nantinya Anda terima adalah Rp1.940.000 karena telah dipotong biaya tarik tunai sebesar 3 persen.
Mengapa Gestun Dilarang?
Akan tetapi, gesek tunai menggunakan kartu kredit dilarang keras oleh Bank Indonesia meski memiliki banyak nilai lebih dan kemudahan untuk para nasabah. Ini karena Bank Indonesia menduga akan terjadi banyak kerugian yang dialami baik dari nasabah itu sendiri, bank sebagai pemberi kartu kredit, dan negara.
Memiliki Potensi Terjadinya Kredit Macet
Saat nasabah bisa melakukan penarikan uang tunai hingga mencapai limit yang diberikan, potensi terjadinya kredit macet akan sangat besar karena ditakutkan nasabah tidak mampu membayar kembali tagihan.
Ini disebabkan karena jumlah tagihan yang semakin besar sementara penghasilan Anda tidak mengalami peningkatan atau tetap segitu saja. Jangan lupa, ada bunga yang dibebankan pada nasabah saat penagihan sebesar 2 persen.
Berisiko Tinggi Terjadi Pencucian Uang (Money Laundering)
Larangan fitur gesek tunai baik untuk nasabah maupun pihak penyedia layanan tersebut dilakukan guna mencegah risiko terjadinya pencucian uang atau money laundry oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, fitur gesek tunai dengan menggunakan kartu kredit yang dilakukan di merchant tertentu juga sangat berisiko tinggi terhadap tindak penyalahgunaan maupun pencurian data. Belum lagi maraknya tindak pembobolan kartu kredit dan rekening yang sering terjadi pada nasabah yang melakukan pengambilan uang melalui merchant.
Terjadi Penyalahgunaan Pemanfaatan Kartu Kredit
Coba ingat kembali, apa tujuan awal Anda membuat pengajuan kepemilikan kartu kredit? Sebenarnya, kartu kredit merupakan sebuah sarana yang membantu memudahkan transaksi pembayaran yang Anda lakukan. Namun, fitur gestun justru mengubah fungsi utama kartu kredit sebagai alat yang justru semakin menambah hutang Anda.
Jumlah Tagihan yang Semakin Membengkak
Semakin sering gesek tunai dengan kartu kredit dilakukan, maka semakin besar pula tagihan yang harus Anda bayarkan di akhir bulan. Ini ditambah pula dengan bunga tagihan yang berbeda dengan bunga yang dibebankan saat penarikan.
Memicu Ketagihan untuk Melakukan Penarikan Kembali
Segala kemudahan yang ditawarkan saat melakukan tarik tunai dengan kartu kredit dibandingkan dengan ATM memang sangat menggiurkan. Inilah yang membuat gesek tunai sangat diminati. Hati-hati, tanpa disadari, ini akan memicu ketagihan untuk terus melakukan penarikan tunai.
Jangan sampai tergiur untuk melakukan penarikan tunai melalui kartu kredit atau gestun meski banyak sekali kemudahannya. Bijaklah menggunakan kartu kredit tetap sebagai alat pembayaran.
- Pemerintahan5 hari ago
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Realisasi DAK Fisik Tercepat 2024
- Tangerang Selatan5 hari ago
Bersama Tangsel Ska Orchestra, Pilar Saga Ichsan Pukau Ribuan Penonton di Tangsel Sejiwa Fest 2024
- Pemerintahan5 hari ago
Tutup Tangsel Sejiwa Fest 2024, Benyamin Davnie: Tahun Depan Kita Bikin Lebih Seru Lagi
- Pemerintahan5 hari ago
DWP Tangsel Raih Juara 1 Apresiasi E-Reporting dan E-Asuh Tingkat Provinsi Banten
- Pemerintahan5 hari ago
ICCF 2024: Transformasi Tangsel dari Kota Satelit ke Pusat Ekonomi Kreatif
- Pemerintahan5 hari ago
Tangsel Investment Forum 2024, Benyamin Davnie: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
- Pemerintahan5 hari ago
ICCF 2024: Penanaman Pohon di Kampung Keranggan, Perkuat Ekosistem Hijau di Tangsel
- Tangerang Selatan5 hari ago
Ditutup Kotak Band, Hari Pertama Tangsel Sejiwa Fest 2024 Sukses Pukau Puluhan Ribu Penonton