Nasional
Satgas Penanganan COVID-19 Keluarkan Edaran Terbaru Protokol Perjalanan Internasional

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID 19. Edaran yang dikeluar guna mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia tersebut berlaku efektif mulai 29 November pukul 00.01.
“BNPB (Satgas Penanganan COVID-19) akan mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai besok, berlaku (pukul( 00.01 tanggal 29 November 2021,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto selaku Ketua Satgas, dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia. Kemunculan Varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan Kesehatan Dunia (WHO) kemudian menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini sebagai Variant of Concern.
Tertuang dalam SE, Satgas melakukan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian tersebut secara signifikan.
“Untuk WNA yang pernah (mengunjungi) atau berasal dari negara-negara ada sebelas negara; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, atau pernah tinggal dan mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” ujar Ketua Satgas.
Adapun untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari 11 negara tersebut, lanjut Suharyanto, tetap bisa masuk ke tanah air dengan menjalani protokol kesehatan yang berlaku.
“Warga Negara Indonesia yang berasal dari sebelas negara yang tadi saya sebutkan, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau 14 hari, tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat. Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara yang tadi saya sampaikan, ini tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam,” ujarnya.
Lebih lanjut Suharyanto menjelaskan, terdapat beberapa mekanisme khusus terkait pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, antara lain WNA yang berasal dari tiga negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA), yaitu dari Korea Selatan, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab.
“Kemudian pemegang visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri ke atas, dan anggota G20 yang bukan berasal dari 11 negara di depan ini tidak perlu karantina tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble,” tandasnya. (sk/rls/fid)
Bisnis7 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan7 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan5 hari agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Pemerintahan4 hari agoPilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie dan Andra Soni Tinjau Program Sekolah Gratis di SMA PGRI 56 Ciputat
Pendidikan6 hari agoEnglish 1 Luncurkan High Flyers 4.0
Banten4 hari agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Banten5 hari agoJemaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air






















