Tim opsnal Reskrim Kepolisian Sektor Serpong Resor Tangerang Selatan (Tangsel) pimpinan Iptu Agus Riyanto mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa malam, (30/8/2016) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku bernama Fadilllah Amin (21), warga Jl Kh Hasyim Ashari Gang Impres 2 Rt 02/02, Neroktog, Pinang Kota Tangerang.
Penangkapan pelaku terjadi saat tim opsnal subnit 2 Reskrim Polsek Serpong melakukan observasi wilayah di sekitar Tangsel melihat orang dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan. Selanjutnya, anggota menghampiri orang tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
“Lalu ditemukan dikantung celana sebelah kiri depan terdapat dua bungkus plastik klip yang berisi methamphetamine (sabu) berada di dalam bungkus rokok,” kata Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri.
Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah pelaku dan petugas menemukan barang bukti lain berupa satu linting kertas bekas hisap yang diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus kertas koran yang diduga berisi daun ganja kering.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke komando Polsek Serpong guna proses lebih lanjut,” singkatnya. (tribrata/ts/fid)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama











