Connect with us

Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan Indonesia Education Promoting Foundation (IEPF) menggelar Pelatihan Guru Pengajar Pendidikan Lingkungan. Kepala Dinas Pendidikan, Mathodah berharap guru-guru dapat dengan baik mengikuti pelatihan. Dengan adanya pelatihan tersebut guru jadi tahu bagaimana cara menerapkan pembelajaran tersebut kepada siswa. Selain itu, dirinya berharap  pembinaan karakter tersebut bisa benar-benar dimulai dari proses keteladanan guru.

“Diharapkan guru yang datang menjadi sosok teladan, terutama dalam pengembangan kebersihan, disiplin dan sadar lingkungan. Jadi guru harus bisa jadi figur idola siswanya. Dimulai dari guru yang memiliki sifat sadar lingkungan, sehingga siswa mencontoh hal baik dari guru tersebut,” katanya di Resto Bumi Pelayangan, Serpong pada Selasa, (30/8/2016).

Kepala Seksi SD pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Yahya Sutaemi, pelatihan ini merupakan program lanjutan, di mana sebelumnya Dinas Pendidikan telah memberikan pelatihan kepada para pengawas. Kali ini, pelatihan diberikan kepada guru kelas 4 SD dari 30 sekolah pilot project dalam kurikulum pendidikan lingkungan.

“Tujuannya agar para guru dapat memahami benar konten yang ada pada buku lingkungan, sebelum nanti diterapkan pembelajarannya di seluruh sekolah. Maka dari itu, ini sangat penting, mengingat apa yang akan diajarkan dan dipraktekan nanti pada siswa,” kata Yahya.

Advertisement

Kata Yahya, tahun ajaran 2016-2017 ini pembelajaran pendidikan lingkungan sudah mulai di sosialisasikan dan dipelajari di 30 sekolah pilot project. Nantinya guru yang telah mendapatkan pelatihan akan mendesiminasikan kepada guru kelas 4 lainnya.

“Kita juga saat ini sedang menyusun Perwal tentang pelajaran pendidikan lingkungan, karena salah satu persyaratan masuk ke data pokok pendidik (dapodik) adalah harus memiliki perwal. Atas dasar ini kita bisa mencantumkan pelajaran ini ke dapodik untuk memasukan identitas pengajarnya dan rumpun mata pelajaran,” kata Yahya.

Hal tersebut dimaksudkan agar pengajar pendidikan lingkungan bisa diakui jam mengajarnya. Sebab, Kemendikbud tidak akan mengakuinya jika tidak ada cantolan hukumnya, makanya dibuatlah Perwalnya. (rls/ts/fid)

Advertisement

Populer