Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan Indonesia Education Promoting Foundation (IEPF) menggelar Pelatihan Guru Pengajar Pendidikan Lingkungan. Kepala Dinas Pendidikan, Mathodah berharap guru-guru dapat dengan baik mengikuti pelatihan. Dengan adanya pelatihan tersebut guru jadi tahu bagaimana cara menerapkan pembelajaran tersebut kepada siswa. Selain itu, dirinya berharap pembinaan karakter tersebut bisa benar-benar dimulai dari proses keteladanan guru.
“Diharapkan guru yang datang menjadi sosok teladan, terutama dalam pengembangan kebersihan, disiplin dan sadar lingkungan. Jadi guru harus bisa jadi figur idola siswanya. Dimulai dari guru yang memiliki sifat sadar lingkungan, sehingga siswa mencontoh hal baik dari guru tersebut,” katanya di Resto Bumi Pelayangan, Serpong pada Selasa, (30/8/2016).
Kepala Seksi SD pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Yahya Sutaemi, pelatihan ini merupakan program lanjutan, di mana sebelumnya Dinas Pendidikan telah memberikan pelatihan kepada para pengawas. Kali ini, pelatihan diberikan kepada guru kelas 4 SD dari 30 sekolah pilot project dalam kurikulum pendidikan lingkungan.
“Tujuannya agar para guru dapat memahami benar konten yang ada pada buku lingkungan, sebelum nanti diterapkan pembelajarannya di seluruh sekolah. Maka dari itu, ini sangat penting, mengingat apa yang akan diajarkan dan dipraktekan nanti pada siswa,” kata Yahya.
Kata Yahya, tahun ajaran 2016-2017 ini pembelajaran pendidikan lingkungan sudah mulai di sosialisasikan dan dipelajari di 30 sekolah pilot project. Nantinya guru yang telah mendapatkan pelatihan akan mendesiminasikan kepada guru kelas 4 lainnya.
“Kita juga saat ini sedang menyusun Perwal tentang pelajaran pendidikan lingkungan, karena salah satu persyaratan masuk ke data pokok pendidik (dapodik) adalah harus memiliki perwal. Atas dasar ini kita bisa mencantumkan pelajaran ini ke dapodik untuk memasukan identitas pengajarnya dan rumpun mata pelajaran,” kata Yahya.
Hal tersebut dimaksudkan agar pengajar pendidikan lingkungan bisa diakui jam mengajarnya. Sebab, Kemendikbud tidak akan mengakuinya jika tidak ada cantolan hukumnya, makanya dibuatlah Perwalnya. (rls/ts/fid)
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Event2 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Nasional7 hari agoAkad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Menteri Maman Abdurrahman Perkenalkan Platform SAPA UMKM
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport4 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport5 hari agoPrediksi Pertandingan Malut United FC vs Persita Tangerang
Sport4 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Sport3 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2













