Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan Indonesia Education Promoting Foundation (IEPF) menggelar Pelatihan Guru Pengajar Pendidikan Lingkungan. Kepala Dinas Pendidikan, Mathodah berharap guru-guru dapat dengan baik mengikuti pelatihan. Dengan adanya pelatihan tersebut guru jadi tahu bagaimana cara menerapkan pembelajaran tersebut kepada siswa. Selain itu, dirinya berharap pembinaan karakter tersebut bisa benar-benar dimulai dari proses keteladanan guru.
“Diharapkan guru yang datang menjadi sosok teladan, terutama dalam pengembangan kebersihan, disiplin dan sadar lingkungan. Jadi guru harus bisa jadi figur idola siswanya. Dimulai dari guru yang memiliki sifat sadar lingkungan, sehingga siswa mencontoh hal baik dari guru tersebut,” katanya di Resto Bumi Pelayangan, Serpong pada Selasa, (30/8/2016).
Kepala Seksi SD pada Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan Yahya Sutaemi, pelatihan ini merupakan program lanjutan, di mana sebelumnya Dinas Pendidikan telah memberikan pelatihan kepada para pengawas. Kali ini, pelatihan diberikan kepada guru kelas 4 SD dari 30 sekolah pilot project dalam kurikulum pendidikan lingkungan.
“Tujuannya agar para guru dapat memahami benar konten yang ada pada buku lingkungan, sebelum nanti diterapkan pembelajarannya di seluruh sekolah. Maka dari itu, ini sangat penting, mengingat apa yang akan diajarkan dan dipraktekan nanti pada siswa,” kata Yahya.
Kata Yahya, tahun ajaran 2016-2017 ini pembelajaran pendidikan lingkungan sudah mulai di sosialisasikan dan dipelajari di 30 sekolah pilot project. Nantinya guru yang telah mendapatkan pelatihan akan mendesiminasikan kepada guru kelas 4 lainnya.
“Kita juga saat ini sedang menyusun Perwal tentang pelajaran pendidikan lingkungan, karena salah satu persyaratan masuk ke data pokok pendidik (dapodik) adalah harus memiliki perwal. Atas dasar ini kita bisa mencantumkan pelajaran ini ke dapodik untuk memasukan identitas pengajarnya dan rumpun mata pelajaran,” kata Yahya.
Hal tersebut dimaksudkan agar pengajar pendidikan lingkungan bisa diakui jam mengajarnya. Sebab, Kemendikbud tidak akan mengakuinya jika tidak ada cantolan hukumnya, makanya dibuatlah Perwalnya. (rls/ts/fid)
Internasional6 hari agoCloudMile Borong Empat Penghargaan di Google Cloud Next 2026, Perkuat Ekspansi AI dan Cloud di Indonesia
Pemerintahan6 hari agoWali Kota Benyamin Davnie Lepas 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Tangsel
Bisnis6 hari agoKolaborasi WINGS for UNICEF–Hers Protex Gelar Edukasi Menstruasi Remaja Putri di Sekolah
Nasional6 hari agoKementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
Nasional6 hari agoMenaker Yassierli: Pelatihan Vokasi Jadi Langkah Nyata Siapkan Tenaga Kerja Kompeten
Pemerintahan6 hari agoGebyar Lansia Tangsel: Benyamin Davnie Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif, dan Produktif
Pemerintahan6 hari agoPemilih Pemula Diproyeksikan Dominasi Pemilu 2029, Pemkot dan KPU Tangsel Perkuat Demokrasi Lewat Sekolah Jawara
Nasional6 hari agoMenaker Yassierli Tekankan Pentingnya Perusahaan Sesuaikan Tugas Magang dengan Latar Pendidikan Peserta














