Connect with us

Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar kawanan pemalsu air galon kemasan merek Aqua di toko air isi ulang Jalan Lele I Bambu Apus, Pamulang. Pelaku diketahui berinisial TN (42), SL (20), SU (31), dan RN (20). Keempat tersangka melakukan aksinya sudah satu tahun yang lalu. Mereka menggantinya dengan air tanah melalui penyaringan mesin Ultra Violet (UV).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Samian mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan petugas dilapangan yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di toko air isi ulang tersebut diduga kuat terjadi pemalsuan air galon kemasan.

“Mereka memalsukan air galon ukuran 19 liter merek Aqua dengan air tanah yang mereka saring dengan UV,” kata AKP Samian.

TN yang merupakan pemilik toko air isi ulang tersebut, mempekerjakan SL dan SU untuk mengerjakan hal teknis pemalsuan air galon kemasan itu, dari mulai pembersihan galon hingga pengisian air tanah yang mereka saring dengan UV.

Advertisement

Air tanah hasil penyaringan itu, sambung AKP Samian, di alirkan kedalam keran, lalu dimasukkan kedalam selang dan dituang kedalam botol galon, dan terakhir barulah ditutup dengan packing Aqua asli yang didapat dari pelaku RN yang kini masih buron.

“Pelaku menjual air galon palsu itu disekitar Pamulang, melalui penyalurnya berinisial RN. Keuntungannya berkisar antar Rp1 juta hingga Rp2 juta perhari,” sambung AKP Saiman.

Saat penggeledahan, Polisi juga menyita 68 galon air kemasan Aqua palsu, satu unit mesin pompa air, satu unit mesin UV, dan satu unit mobil pickup.

Atas kejahatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undnag RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda senilai Rp2 miliar. (rls/pmj)

Advertisement

Populer