Sebanyak 80 persen dari 2.700 perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan, masih banyak perusahaan di Tangsel yang belum mendaftarkan kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Masih ada perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan,” ungkapnya saat sosialisasi di Rumah Makan Telaga Seafood pada Kamis, (22/09/2016) lalu.
Purnama mengatakan, berdasarkan peraturan seluruh perusahaan yang memenuhi kriteria, harus mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Mereka yang tidak ikut serta bisa dilaporkan secara perdata dan tata usaha negara.
Dia berharap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera mendaftar. “Harapan kami, perusahaan di Tangsel mengikut sertakan semua karyawannya menjadi peserta BPJS baik Ketenagakerjaan dan Kesehatan, karena banyak keuntungan yang didapat bagi perusahaan jika mendaftarkan karyawannya terlebih jika terjadi kecelakaan kerja,” ucapnya.
Sementara Kepala Bidang pelayanan BPJS ketenagakerjaan Tangerang – BSD, Herlina Siboro mengatakan, mereka yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain karena kurang kesadaran akan jaminan sosial, belum mendapat informasi yang cukup, dan karena kondisi internal perusahaan.
“Namun, karena ini sifatnya wajib maka perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya,” ujarnya. Ia meminta pada pemerintah daerah untuk mengimbau perusahaan-perusahaan di daerahnya untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.
Lanjutnya, jaminan sosial merupakan hak pekerja, kalau pekerja tidak didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan maka dia akan kehilangan 7,8 persen gajinya setiap bulan.”Jaminan sosial adalah hak pekerja dan berdasarkan undang-undang wajib sifatnya,” katanya.
Dikatakannya, ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Di mana pendaftaran untuk usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian. (rls/ts/fid)
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Sport5 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Sport5 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Banten6 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif
Nasional5 hari agoFISIP UIN Jakarta dan LW MUI Perkuat Kolaborasi Pengembangan Wakaf Produktif
Sport4 hari agoHasil Persib vs Isenmulang Kalteng FC 4-0, Luka Menalo Cetak Brace dan Pangeran Biru Raih Kemenangan Terbesar Musim Ini














