Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan e-Tilang bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. e-Tilang ini diberlakukan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) di jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin mengatakan e-Tilang bakal segera diterapkan di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel, meliputi Polsek Ciputat, Polsek Pamulang, Polsek Pondok Aren, Polsek Serpong. Selain itu di wilayah Kabupaten Tangerang, yakni Polsek Cisauk, Polsek Kelapa Dua, Polsek Pagedangan.
“Akan segera diberlakukan, saat ini aplikasinya sedang kita sempurnakan. Dalam waktu dekat ini e-Tilang siap diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar peraturan hukum lalu lintas di Tangsel,” kata Kasat Lantas.
Mekanisme yang diterapkan pada e-Tilang, menurutnya menginisiasikan sistem pembayaran denda tilang daring atau online dengan tujuan memberantas pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas. Melalui sistem online tadi, menurutnya menghilangkan adanya transaksi langsung di lapangan.
“Sistem ini mengurangi hubungan langsung antara pelanggar lalin dengan petugas polisi. Ini upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis IT (teknologi informasi),” katanya.(tri/plp)
Banten3 hari agoDownload SPTJM SPMB Banten 2026
Banten3 hari agoPra SPMB 2026 Provinsi Banten
Banten3 hari agoJadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKh Provinsi Banten 2026
Banten3 hari agoJuknis SPMB Banten 2026
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie Lantik 6 Pejabat Eselon II Tangsel, Open Bidding Terakhir Diganti Sistem Merit
Banten6 hari agoTargetkan Juara Umum, Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
Pemerintahan5 hari agoPilar Saga Ichsan Tekankan Satu Visi Tangani Stunting, Target Tangsel Turun ke 7 Persen di 2026
Nasional5 hari agoSurabaya ISOPLUS Marathon 2026 Digelar 4 Oktober













