Serpong, kabartangsel.com — Dianggap melanggar Perda, pengelola karaoke Matador diberikan surat peringatan (SP) pertama oleh Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pengelola karaoke Matador diketahui melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Di Kota Tangsel, terdapat empat lokasi Karaoke Matador. Antara lain di Ruko Melati Mas Square, BSD Junction, dan dua tempat di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, jam operasional usaha karaoke di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini dibatas dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB.
“Kita sudah layangkan surat peringatan kepada pengelola karaoke Matador yang melanggar jam operasional. Laporan dari tim bahwa operasional Karaoke Matador sampai pukul 04.00 pagi. Ini jelas melanggar aturan,” kata Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel, Yanuar.
Jika pengelola usaha karaoke Matador tak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan, Yanuar mengaku ada tahap selanjutnya yang bakal ditempuh. Yakni surat peringatan dua dan ketiga.
“Kalau tidak diindahkan juga, maka ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin hingga penutupan total usaha. Kita tidak akan main-main dengan aturan,” tegas Yanuar. (tri/fid)
-
Bisnis3 hari ago
Festival Holi di Jakarta: Sebuah Perayaan Penuh Kebahagiaan, Warna, dan Warisan Budaya
-
Hukum2 hari ago
Way Kanan Berduka, 3 Anggota Polisi Gugur Ditembak Saat Grebek Judi Sabung Ayam
-
Bisnis3 hari ago
Sambut Lebaran, Air Asia Turunkan Tiket Hingga 14 Persen
-
Bisnis3 hari ago
Laksanakan Program CSR/TJSL: PTPP Berkolaborasi 23 BUMN Hadirkan PLTS dan Reverse Osmosis di Batam
-
Bisnis3 hari ago
KAI Gandeng BNI dan SMI Hadirkan 612 Kereta New Generation untuk Layanan Lebih Nyaman
-
Bisnis3 hari ago
EVOS Terpilih sebagai Klub Mitra Resmi Esports World Cup Foundation (EWCF)
-
Pemerintahan3 hari ago
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR
-
Pemerintahan3 hari ago
Sekda Bambang Noertjahjo: Pemkot Tangsel Pastikan THR ASN Dibayar Secara Penuh