Serpong, kabartangsel.com — Dianggap melanggar Perda, pengelola karaoke Matador diberikan surat peringatan (SP) pertama oleh Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pengelola karaoke Matador diketahui melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Di Kota Tangsel, terdapat empat lokasi Karaoke Matador. Antara lain di Ruko Melati Mas Square, BSD Junction, dan dua tempat di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, jam operasional usaha karaoke di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini dibatas dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB.
“Kita sudah layangkan surat peringatan kepada pengelola karaoke Matador yang melanggar jam operasional. Laporan dari tim bahwa operasional Karaoke Matador sampai pukul 04.00 pagi. Ini jelas melanggar aturan,” kata Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel, Yanuar.
Jika pengelola usaha karaoke Matador tak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan, Yanuar mengaku ada tahap selanjutnya yang bakal ditempuh. Yakni surat peringatan dua dan ketiga.
“Kalau tidak diindahkan juga, maka ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin hingga penutupan total usaha. Kita tidak akan main-main dengan aturan,” tegas Yanuar. (tri/fid)
Serba-Serbi3 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi2 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Rohani6 hari agoAmalan Nisfu Sya’ban: Malam Penuh Ampunan dan Rahmat
Nasional5 hari agoHery Haryanto Azumi Yakin Prabowo Subianto Mampu Warnai Board of Peace
Banten5 hari agoKrakatau Steel Hadirkan Lapangan Padel The Level
Nasional3 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi3 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Pendidikan5 hari agoDaftar Homeschooling Kini Semakin Mudah di Pride Homeschooling Ciputat












