Hukum
Polda NTB Terbitkan SP3, Korban Begal Akhirnya Bebas

Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka, kini merasa lega. Sebab, pria 34 tahun asal Desa Ganti, Lombok Tengah, itu akhirnya bebas dari jerat hukum kasus pembunuhan begal. Kemarin Polda NTB menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Kapolda NTB Irjen. Pol. Drs. Djoko Poerwanto menjelaskan, keputusan menghentikan proses hukum terhadap Murtede dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara yang dihadiri jajaran polda dan pakar hukum. “Hasil gelar perkara disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil,” kata Kapolda NTB kepada wartawan pada Sabtu (16/04/22).
Hal itu juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana. Pasal itu menyatakan bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. ”Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Kapolda NTB.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., menekankan bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. ”Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” terang Kabid Humas Polri.
Sebagaimana diberitakan, Sabtu malam lalu (9/4/22) Murtede dicegat empat orang begal di Desa Ganti, Praya Timur. Murtede nekat berduel dengan empat begal yang ingin merampas motornya. Murtede berhasil menewaskan dua begal. Namun, dia malah ditahan dan sempat dijadikan tersangka kasus pembunuhan.
Techno6 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan6 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pamulang7 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan6 hari agoTangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Serba-Serbi5 hari agoKalender Mei 2026
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
Pemerintahan6 hari agoDiskominfo-BPS Tangsel Dorong Data Akurat Melalui Program Kelurahan Cinta Statistik

















