Hukum
Korban Investasi Bodong DNA Pro Desak Public Figur Dijerat UU ITE dan TPPU

Kuasa hukum korban investasi bodong DNA Pro, Muhammad Zainul Arifin, meminta polisi untuk menjerat para publik figur yang ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut.
Menurut Zainul, public figures seperti Lesti Kejora cs bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Zainul menyatakan bahwa para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan. Mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.
“Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat,” ujar Zainul, Jumat (22/04/2022).
Menurut kuasa hukum, para public figur seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya mereka tidak ada niat jahat, tapi baru tahu itu adalah kejahatan. Dan mereka diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diadilkan di pengadilan.
“Sehingga para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” kata dia.
Bareskrim Polri, memang terus menelisik para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi bodong. Deretan nama artis dan public figure pun sudah diperiksa. Tinggal, tunggu kelanjutan status mereka, saksi atau menjadi tersangka.
Sport3 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Nasional4 minggu agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional4 minggu agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Sport4 minggu agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
























