Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menggalakkan operasi tangkap tangan (OTT) bagi para pembuang sampah sembarangan. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan diberikan teguran langsung dan diberi pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya serta pelakunya difoto berikut barang bukti sampah yang akan dibuangnya.
“Ya ini untuk memberikan efek jera,” kata Yepi Suherman, Kepala Bidang Kebersihan DKPP Kota Tangsel saat dihubungi kabartangsel beberapa waktu lalu.
Yepi menjelaskan, petugas dari DKPP Kota Tangsel berjaga dari jam 12 malam hingga jam 4 pagi di ruas-ruas jalan utama Kota Tangsel untuk menindak langsung warga yang membuang sampah sembarangan di pembuangan sampah liar.
“Petugas kami sebar di seluruh kecamatan,” ujarnya.
Hal itu, sambung Yepi, sambil menunggu penegakkan Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah yang juga mengatur sanksi tegas bagi pembuang sambah sembarangan. Dalam Perda tersebut, bagi yang membuang sampah sembarangan di Kota Tangsel akan disanksi berupa kurungan tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
“Kita masih menunggu penerapan sanksi. Nanti kita akan membentuk tim yang bekerjasama dengan Satpol PP, pihak kepolisian, dan Kejaksaan,” tutupnya. (fid)
Pemerintahan2 minggu agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi4 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport4 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoJadwal Timnas Indonesia Piala AFF 2026
Otomotif2 minggu ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Sport2 minggu agoJadwal Lengkap Piala AFF 2026
Sport4 minggu agoJadwal Bola Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026
Sport2 minggu agoPiala Presiden 2026: Peserta, Grup, Jadwal, Tiket, hingga Format Pertandingan












