Nasional
Tarif Ojek Online 2022 Terbaru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia yang berlaku mulai 10 September 2022. Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.
Tarif Terbaru Ojek Online
Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi. Nantinya, perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 3 hari kelender kerja.
Berikut rincian tarif baru ojek online per September 2022:
Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000
Serba-Serbi6 hari agoCara Cek Desil DTSEN BPS dengan NIK
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Gelar Renungan Suci di TMP Seribu
Sport5 hari agoJadwal Dewata Challenge Series 2026: Bali United, Persib Bandung, dan Sabah FC
Pemerintahan1 hari agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Sport6 hari agoBrisbane Roar Gelar Tur Pramusim ke Indonesia, Siap Jajal Kekuatan Dewa United dan Persija Jakarta
Sport6 hari agoJadwal Brisbane Roar vs Dewa United dan Persija Jakarta
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
Serba-Serbi5 hari agoApa Itu DESIL?






































