Connect with us

Nasional

Tarif Ojek Online 2022 Terbaru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia yang berlaku mulai 10 September 2022. Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.

Tarif Terbaru Ojek Online

Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi. Nantinya, perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 3 hari kelender kerja.

Berikut rincian tarif baru ojek online per September 2022:

  1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000

  1. Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200

 

  1. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000

Populer