Hukum
Pelaku Pemerkosaan Anak di Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi mengungkap pria berinisial S (45), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan, juga mengaku melakukan perbuatan cabulnya di wilayah Kota Depok.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan pelaku S mengaku tiga kali melakukan tindak pencabulan di daerah Depok. Aksinya dilakukan pada rentang waktu Juli 2021 hingga Februari 2022.
“Di Tangerang Selatan, yang bersangkutan melakukan aksinya pada hari Minggu, tanggal 11 September, di dekat tempat sampah pinggir jalan,” kata Sarly kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
“Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban,” sambungnya.
Menurut Sarly, pelaku S saat ini telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan dijerat di Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Sarly.
Bisnis6 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026
Komunitas5 hari agoTeRuCI Chapter Tangerang Rayakan Anniversary ke-18
Opini6 hari agoJangan Kesankan Indonesia Negara Bobrok
Nasional6 hari agoAyu Aulia Bongkar Hubungan dengan Bupati Berinisial “R”, Singgung Kehamilan hingga Kehilangan Rahim
Sport2 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Kabupaten Tangerang6 hari agoPerkuat Pembinaan Usia Dini, Persita Tangerang Buka Pendaftaran Akademi Persita
Sport6 hari agoHasil Timnas U17 Indonesia Vs Jepang 0-1 di Babak Pertama Piala Asia U17 2026


















