Hukum
Pelaku Pemerkosaan Anak di Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi mengungkap pria berinisial S (45), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan, juga mengaku melakukan perbuatan cabulnya di wilayah Kota Depok.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan pelaku S mengaku tiga kali melakukan tindak pencabulan di daerah Depok. Aksinya dilakukan pada rentang waktu Juli 2021 hingga Februari 2022.
“Di Tangerang Selatan, yang bersangkutan melakukan aksinya pada hari Minggu, tanggal 11 September, di dekat tempat sampah pinggir jalan,” kata Sarly kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
“Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban,” sambungnya.
Menurut Sarly, pelaku S saat ini telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan dijerat di Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Sarly.
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026

















