Hukum
Pelaku Pemerkosaan Anak di Tangsel Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi mengungkap pria berinisial S (45), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan, juga mengaku melakukan perbuatan cabulnya di wilayah Kota Depok.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan pelaku S mengaku tiga kali melakukan tindak pencabulan di daerah Depok. Aksinya dilakukan pada rentang waktu Juli 2021 hingga Februari 2022.
“Di Tangerang Selatan, yang bersangkutan melakukan aksinya pada hari Minggu, tanggal 11 September, di dekat tempat sampah pinggir jalan,” kata Sarly kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
“Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban,” sambungnya.
Menurut Sarly, pelaku S saat ini telah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan. Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan dijerat di Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Sarly.
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf




































