Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan gugatan pasangan calon Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Dengan demikian, bisa dipastikan pasangan calon Wahidin Halim-Andika Hazrumy bakal memimpin Provinsi Banten.
“Menolak permohonan pemohon,” kata ketua majelis MK Arief Hidayat saat membacakan pengucapan putusan perkara nomor 45/PHP.GUB-XB/2017 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017 di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, (4/4/2017).
MK beralasan gugatan tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada.
Seperti diketahui, pada pleno rekpapitulasi suara 26 Februari 2017 lalu, KPU Provinsi Banten memutuskan pasangan nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy memperoleh sebanyak 2.411.213 suara. Sedangkan pasangan Rano-Embay meraih sebanyak 2.321.323 suara atau selisih 89,890 suara (1,90%).H. Embay Mulya Syarief memperoleh 2.321.323 suara.
Pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief diusung tiga partai koalisi yakni PDI Perjuangan, PPP dan Partai Nasdem. Sedangkan pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy diusung partai Golkar, Hanura, PKB, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai Gerindra. (fid)
-
Serba-Serbi2 hari ago
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini, Senin 14 Juli 2025: Hujan Ringan Merata di Seluruh Wilayah
-
Tangerang2 hari ago
Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Hari Ini Senin 14 Juli 2025, Berawan hingga Hujan Ringan
-
Bisnis12 jam ago
Stasiun Jatake Hadirkan Kenyamanan Dalam Transportasi Publik Terintegrasi di BSD
-
Bisnis12 jam ago
KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Sadulur Spoor Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan Sebidang JPL 46 Stasiun Pondok Jati
-
Bisnis12 jam ago
Micin Tanpa MSG: Apakah Benar Ada? Ini Faktanya
-
Banten2 hari ago
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Senin 14 Juli 2025: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sebagian Besar Wilayah
-
Pemberitahuan2 hari ago
Seleksi Terbuka Komisaris dan Direksi Perseroda PITS
-
Bisnis12 jam ago
BSI Maslahat Gelar Boothcamp Maslahat Staff Development Program (MSDP) untuk Membentuk Karakter dan Kapasitas Amil Muda