Pemerintahan
Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras). Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat di depan kantor Kecamatan Setu, pada Sabtu (26/11).
Wali Kota Benyamin menyampaikan bahwa Tangerang Selatan mempunyai Peraturan Daerah soal minuman keras atau alkohol.
“Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol,” kata Benyamin.
Ribuan botol-botol minuman keras ini adalah hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) selama tahun 2022, terhadap warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras. Dimana, sumber informasinya berasal dari masyarakat.
“Jadi apa yang dilakukan SatpolPP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot melalui SatpolPP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.
“Terima kasih kepada semua pihak, SatpolPP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik,” pungkasnya. (red/fid)
-
Serba-Serbi1 jam agoKalender Desember 2005 Lengkap dengan Weton
-
Serba-Serbi2 hari agoKalender Bulan Desember 2025
-
Jabodetabek2 hari agoPersija Jakarta vs PSIM 2-0, Kado Manis HUT ke-97 Macan Kemayoran
-
Jabodetabek2 hari ago[Full Time] Hasil Persija Jakarta vs PSIM Yogyakarta: Macan Kemayoran Unggul 2-0
-
Bisnis2 hari agoTelkomsel Optimalkan Jaringan dan Siapkan Penawaran Spesial pada Momen Natal dan Tahun Baru
-
Jabodetabek2 hari agoHasil Persija Jakarta vs PSIM Yogyakarta: Macan Kemayoran Unggul 1-0 Lewat Gol Emaxwell di Menit 77
-
Bisnis2 hari agoHSBC dan PJI Tingkatkan Edukasi Finansial Berbasis Inovasi
-
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Peran Pemuda Lintas Agama dalam Percepatan Pembangunan Papua
