Pemerintahan
Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras). Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat di depan kantor Kecamatan Setu, pada Sabtu (26/11).
Wali Kota Benyamin menyampaikan bahwa Tangerang Selatan mempunyai Peraturan Daerah soal minuman keras atau alkohol.
“Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol,” kata Benyamin.
Ribuan botol-botol minuman keras ini adalah hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) selama tahun 2022, terhadap warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras. Dimana, sumber informasinya berasal dari masyarakat.
“Jadi apa yang dilakukan SatpolPP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkot melalui SatpolPP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.
“Terima kasih kepada semua pihak, SatpolPP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik,” pungkasnya. (red/fid)
- Bisnis2 hari ago
Telkomsel dan Huawei Resmikan 5G Smart Warehouse dan 5G Innovation Center Pertama di Indonesia
- Banten5 hari ago
Silaturahmi Ramadan di Pandeglang, Airin Rachmi Diany Disambut Gembira Warga
- Bisnis2 hari ago
Acer Laptop Gaming Predator Helios Neo 16
- Banten7 hari ago
Potensi Pariwisata Banten Selatan Luar Biasa, Airin Rachmi Diany Dorong Peningkatan Kualitas SDM
- Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany Ajak Masyarakat Bangun Pola Hidup Sehat Saat Puasa di Bulan Ramadan
- Bisnis2 hari ago
Brantas Abipraya Bersama Kementerian BUMN Gandeng BPKP untuk Mitigasi Fraud
- Bisnis2 hari ago
OPPO Buka Experience Store di Tangerang
- Bisnis2 hari ago
Tri Ajak Gen Z Sedekah Kuota di Kampanye #MudahnyaKebaikan di Bulan Ramadan