Banten
Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak PN Serang

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani dilanjutkan dengan agenda mendengarkan putusan sela dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (5/12/2022). Nikita melalui kuasa hukumnya, Fachim Bachmid telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Hakim Ketua memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus yang menjeratnya.
“Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima,” kata hakim di PN Serang, Baten, Senin (5/12/2022).
Dengan demikian sidang akan tetap dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi dan juga pemaparan bukti-bukti dalam persidangan.
“Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” tegas hakim.
“Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjut Hakim.
Fachmi Bachmid sendiri sebelumnya mengatakan, bahwa Nikita mengaku siap menjalani sidang putusan sela hari ini. Keputusan apapun dari Majelis Hakim akan diterima dan mengikuti seluruh rangkaian sidang. (pm)
Pemerintahan3 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional2 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan5 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan3 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan3 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional2 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf





































