Hukum
Ismail Bolong Ditahan, Ada Tiga Tersangka di Kasus Tambang Ilegal
![](https://kabartangsel.com/wp-content/uploads/2022/12/tersangka_ismail_bolong_berbaju_tahanan_foto_pmjist_512x351-jpg.webp)
Tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong telah ditetapkan oleh Penyidik Bareskrim Polri. Kasus yang sempat heboh di jagad mayat ini menjadi perhatian publik.
“Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka,” singkat Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan Nurul, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. Kemudian, tersangka kedua, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
“Dan untuk selanjutnya IB (Ismail Bolong) yang berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” urai Nurul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Nurul.
Ismail Bolong sendiri telah mengenakan baju tahanan kepolisian berwarna orange saat dirinya berstatus tersangka dan langsung ditahan. (pmj)
-
Banten5 hari ago
Airin Rachmi Diany: Kita Optimalkan Taman Terbuka Hijau di Permukiman
-
Bisnis2 hari ago
400 Ribu Tiket Kereta Whoosh Terjual Di Momen Liburan
-
Banten7 hari ago
Bank Banten Sambut Baik 4 Pemda Dalam Komitmen Penempatan RKUD
-
Nasional2 hari ago
Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Malaria pada 2030
-
Politik4 hari ago
Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota, Pengamat: Pilkada Tangsel Akan Semakin Menarik
-
Banten7 hari ago
Groundbreaking Kantor Pusat Bank Banten
-
Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany Terpesona Keindahan Pantai Kecamatan Bayah
-
Banten7 hari ago
Komisi I DPRD Banten Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Banten Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Banten