Ribuan botol minumas keras (Miras) berbagai jenis dimusnahkan dengan cara dibuldozer di lapangan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (23/5/2017). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel dan Kepolisian Resor Tangsel. Pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Kota Tangerang Selatan untuk menegakkan Perda yang melarang peredaran dan perdagangan miras.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, peredaran miras di Kota Tangsel semakin marak, meskipun razia miras kerap secara rutin dilakukan. Namun pihaknya memastikan tak akan mundur dalam menindak tegas peredaran miras di wilayah tersebut
“Perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat, kita pemerintah yang disahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel. Pada intinya bagaimana Kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada,” ujar Airin usai mengikuti apel perayaan HUT Sat Pol PP Kota Tangsel.
Airin memastikan tak akan melegalkan miras di Kota Tangsel, meskipun marak tempat hiburan malam yang terdapat di Kota Tangsel.
“Masyarakat Tangsel tidak mau legalisasi miras, permintaan memang ada, untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji,” kata Airin.

“Perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat, kita pemerintah yang disahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel. Pada intinya bagaimana Kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada,” lanjutnya.
Seperti diketahui,pelarangan miras di Kota Tangsel diatur melalui Perda No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. (fid)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Banten4 minggu agoBank Banten Dukung Gebyar Talenta Siswa dan Berikan Apresiasi Siswa Berprestasi
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Banten4 minggu agoBank Banten Kembali Dipercaya sebagai Penyalur Bansos














