Ribuan botol minumas keras (Miras) berbagai jenis dimusnahkan dengan cara dibuldozer di lapangan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (23/5/2017). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel dan Kepolisian Resor Tangsel. Pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Kota Tangerang Selatan untuk menegakkan Perda yang melarang peredaran dan perdagangan miras.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, peredaran miras di Kota Tangsel semakin marak, meskipun razia miras kerap secara rutin dilakukan. Namun pihaknya memastikan tak akan mundur dalam menindak tegas peredaran miras di wilayah tersebut
“Perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat, kita pemerintah yang disahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel. Pada intinya bagaimana Kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada,” ujar Airin usai mengikuti apel perayaan HUT Sat Pol PP Kota Tangsel.
Airin memastikan tak akan melegalkan miras di Kota Tangsel, meskipun marak tempat hiburan malam yang terdapat di Kota Tangsel.
“Masyarakat Tangsel tidak mau legalisasi miras, permintaan memang ada, untuk yang di hotel. Karena ada persyaratan katanya hotel bintang 3,4,5. Tapi ini sedang kita kaji,” kata Airin.
“Perda ini tumbuh hadir dan ada atas inisiatif permintaan dari masyarakat, kita pemerintah yang disahkan bersama-sama dengan DPRD. DPRD ini perwakilan masyarakat dan otomatis masyarakat tidak mau ada miras di Tangsel. Pada intinya bagaimana Kita tidak boleh berhenti, tidak boleh menyerah untuk terus melakukan penindakan hukum atas perda yang ada,” lanjutnya.
Seperti diketahui,pelarangan miras di Kota Tangsel diatur melalui Perda No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol. (fid)
-
Tokoh2 hari ago
Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Calon Kapolri 2025 Pilihan Prabowo?
-
Tokoh2 hari ago
Profil Komjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H., M.H.
-
Pondok Aren3 hari ago
Harlah Pancasila, Pilar Saga Ichsan: Pancasila adalah Pondasi dan Inspirasi Berbangsa
-
Bisnis3 hari ago
Harga Bitcoin Tetap Stabil Berkat Adopsi Korporasi dan Peran sebagai Lindung Nilai Inflasi
-
Hukum2 hari ago
Jumlah Harta Kekayaan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Berdasarkan LHKPN 2024
-
Pemerintahan3 hari ago
Tangsel Open Taekwondo Championship 2025, Benyamin Davnie: Ajang Tempa Karakter Generasi Muda
-
Nasional2 hari ago
Presiden Prabowo Subianto Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
-
Pendidikan3 hari ago
Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana Raih Gelar MBA di Columbia Business School Amerika Serikat