Hukum
Polres Tangsel PTDH Dua Anggotanya yang Indisipliner

Sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri, juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap 2 (dua) personel Polres Tangerang Selatan.
Upacara PTDH sendiri telah dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan pada Kamis (8/6/2023), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si.

Dalam amanatnya, Kapolres Tangsel menekankan kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan etika serta tidak melakukan pelanggaran.
“Terkait dengan kedisiplinan anggota, pagi hari ini rekan rekan dapat lihat ada dua rekan kita yang sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan, etika bagaimana kita melaksanakan tugas,” terang AKBP Faisal dalam amanatnya.
“Saya berharap hari ini terakhir kalinya saya melakukan PTDH terhadap anggota, tidak ada lagi rekan saya yang diberhentikan dengan tidak hormat lagi. Jadi tolong kepada rekan-rekan apabila akan melakukan pelanggaran maupun hal negatif tolong pikirkan bagaimana kita berusaha dari awal sampai dengan detik ini. Saya yakin disini banyak yang menjadi perintis dari awal, camkan bahwa kita bisa menjadi polisi, membahagiakan orang tua seperti ini karena kita merintis dari bawah, itu merupakan hasil kerja keras kita tentunya atas ijin Tuhan Yang Maha Kuasa,” lanjutnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih menerangkan bahwa Berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya nomor : Kep/159/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Maret 2023 terhadap Dua personel Polres Tangerang Selatan atas nama Bripka Jajang Nurjaman (Anggota Polsek Legok Polres Tangsel) dan Briptu Kadek Wisnu Candra Purnama (Anggota Polsek Legok Polres Tangsel).
Kedua personel tersebut telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor : PUT KKEP/04/X/2022/KKEP tanggal 26 Oktober 2022 dan nomor : PUT KKEP/05/X/2022/KKEP tanggal 26 Oktober 2022
“Kedua anggota di PTDH karena indisipliner dimana yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari tiga puluh hari secara berturut turut,” pungkas Ipda Galih. (hms/fid)
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba
Techno4 hari ago3 Cara Kerja eSIM XL untuk Koneksi Tanpa Kartu Fisik
Properti3 hari agoCitra Garden Serpong, Hunian Modern di Kawasan Strategis Tangerang



































