Hukum
Polres Tangsel PTDH Dua Anggotanya yang Indisipliner

Sebagai wujud komitmen dalam penegakkan hukum serta disiplin anggota Polri, juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana kebijakan Kapolri yakni Transformasi menuju Polri yang Presisi, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri terhadap 2 (dua) personel Polres Tangerang Selatan.
Upacara PTDH sendiri telah dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan pada Kamis (8/6/2023), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto, S.I.K., M.Si.

Dalam amanatnya, Kapolres Tangsel menekankan kepada seluruh personel untuk melaksanakan tugas sesuai aturan dan etika serta tidak melakukan pelanggaran.
“Terkait dengan kedisiplinan anggota, pagi hari ini rekan rekan dapat lihat ada dua rekan kita yang sudah tidak menjadi keluarga kita lagi di lingkungan kepolisian akibat tindakannya sendiri, dimana di kepolisian sudah jelas ada aturan, etika bagaimana kita melaksanakan tugas,” terang AKBP Faisal dalam amanatnya.
“Saya berharap hari ini terakhir kalinya saya melakukan PTDH terhadap anggota, tidak ada lagi rekan saya yang diberhentikan dengan tidak hormat lagi. Jadi tolong kepada rekan-rekan apabila akan melakukan pelanggaran maupun hal negatif tolong pikirkan bagaimana kita berusaha dari awal sampai dengan detik ini. Saya yakin disini banyak yang menjadi perintis dari awal, camkan bahwa kita bisa menjadi polisi, membahagiakan orang tua seperti ini karena kita merintis dari bawah, itu merupakan hasil kerja keras kita tentunya atas ijin Tuhan Yang Maha Kuasa,” lanjutnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih menerangkan bahwa Berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya nomor : Kep/159/III/2023 tanggal 17 Maret 2023 pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal (TMT) 31 Maret 2023 terhadap Dua personel Polres Tangerang Selatan atas nama Bripka Jajang Nurjaman (Anggota Polsek Legok Polres Tangsel) dan Briptu Kadek Wisnu Candra Purnama (Anggota Polsek Legok Polres Tangsel).
Kedua personel tersebut telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor : PUT KKEP/04/X/2022/KKEP tanggal 26 Oktober 2022 dan nomor : PUT KKEP/05/X/2022/KKEP tanggal 26 Oktober 2022
“Kedua anggota di PTDH karena indisipliner dimana yang bersangkutan tidak masuk tanpa keterangan yang sah lebih dari tiga puluh hari secara berturut turut,” pungkas Ipda Galih. (hms/fid)
Bisnis6 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026
Komunitas5 hari agoTeRuCI Chapter Tangerang Rayakan Anniversary ke-18
Opini6 hari agoJangan Kesankan Indonesia Negara Bobrok
Nasional6 hari agoAyu Aulia Bongkar Hubungan dengan Bupati Berinisial “R”, Singgung Kehamilan hingga Kehilangan Rahim
Sport2 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Kabupaten Tangerang6 hari agoPerkuat Pembinaan Usia Dini, Persita Tangerang Buka Pendaftaran Akademi Persita
Sport6 hari agoHasil Timnas U17 Indonesia Vs Jepang 0-1 di Babak Pertama Piala Asia U17 2026


















