Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menutup ruang gerak pelaku teroris. Sebab, Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan, aparat penegak hukum masih kesulitan memberantas pelaku lantaran revisi undang-undang (UU) tindak pidana teroris belum dirampungkan DPR-RI.
“Hasil rapat Gubernur bersama Forkopimda supaya pejabat wilayah kota dan kabupaten hingga lurah, RW dan RT melakukan penyisiran mewaspadai orang yang dicurigai teroris,” kata Gubernur saat Rapat Koordinasi Pembinaan Pemerintah Daerah, di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (15/5/2018).
Gubernur mengungkapkan, koordinasi sosialisasi bahwa 1X24 Jam Tamu Harap Lapor perlu dijalankan lagi dari tingkat bawah. Penuntasan pidana kepada pelaku teroris ini perlu melibatkan lingkungan. Masyarakat yang merasa curiga dengan keberadaan warga baru harus melapor ke RT.
Dijelaskan Gubernur, Pemerintah sudah menyodorkan draf revisi UU tersebut. Namun hingga sekarang belum dibahas. Maka diperlukan peran masyarakat untuk mencegah aksi terorisme tersebut.
“Selama ini peran dan kewenangan aparat penegak hukum atau polisi masih kesulitan menuntaskannya, karena UU yang ada sekarang belum bisa melegalkan bertindak terlalu jauh karena revisi UU tersebut belum dibahas di DPR-RI,” ucap Gubernur
Lebih dalam, menurut Gubernur, jika pemberantasan tindak pidana teroris hanya dibebankan kepada aparat kepolisian, maka belum bisa maksimal.
“Kasihan beban polisi, harus dibantu dari peran lingkungan masyarakat itu sendiri,” ujar Gubernur
Gubernur menyarankan untuk bersikap prihatin dan membuat suatu perlawanan sosial. Jangan malah menjadi masyarakat yang kalau ada peristiwa pengeboman malah ramai selfi-selfi di lokasi kejadian, bahkan ada yang berdagang lantaran peristiwa itu ramai layaknya festival.
“Langkah kita adalah meminimalisasi ruang gerak para pelaku pidana teroris. Dan ini harus dilakukan bersama.”tegasnya
Gubernur menegaskan, terorisme bukan persoalan agama, politik, pengambilan kekuasaan Negara, atau kesenjangan sosial miskin dan kaya, tetapi karena ideologi yang ditanamkan dan didapat dari pengetahuan agama yang sepenggal-penggal saja. Sehingga, ditafsirkan bahwa yang tidak seideologi denganya kafir dan mengakui dirinya sebagai golongan orang yang terbaik.
“Pelaku tindak pidana teroris mengkafirkan semuanya karena mendapat pengetahuan tidak utuh atau sepenggal-penggal,” katanya menjelaskan.
“Negara memang harus hadir di tengah masyarakat. Kita harus berkoordinasi menciptakan wilayah yang aman, nyaman dan sejahtera. Harus bersama melakukan perlawanan sosial terhadap pelaku teroris. Salah satunya terkait kunjungan Pemprov Banten yang secara aturan merupakan koordinasi pusat untuk daerah kota dan kabupaten,” tandas Gubernur.
- Bisnis4 hari ago
Indonesia Resmi Bergabung dengan BRICS: Peluang dan Tantangan Bagi Dunia Usaha
- Pemerintahan6 hari ago
Diskominfo Tangsel Sediakan Layanan Pengaduan Masyarakat untuk Gangguan Wifi Publik Gratis
- Bisnis4 hari ago
Sambut Tahun Baru 2025, Hyundai Luncurkan New CRETA N Line Turbo dan New CRETA di Indonesia
- Banten7 hari ago
Terima Audiensi FPNPNK, DPRD Banten Turut Serta Perjuangkan Hak PPPK
- Banten4 hari ago
Pilar Saga Ichsan Hadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Banten
- Hukum4 hari ago
Tour of Kemala 2025 Digelar, Hadirkan Race Bersepeda Hingga UMKM
- Kota Tangerang7 hari ago
Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang Capai 95 Persen
- Nasional4 hari ago
Menkes Pastikan Kubu Raya Siap Laksanakan Cek Kesehatan Gratis dan Bangun RS di Daerah 3T