Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengharapkan peran aktif masyarakat untuk menutup ruang gerak pelaku teroris. Sebab, Gubernur Banten Wahidin Halim mengungkapkan, aparat penegak hukum masih kesulitan memberantas pelaku lantaran revisi undang-undang (UU) tindak pidana teroris belum dirampungkan DPR-RI.
“Hasil rapat Gubernur bersama Forkopimda supaya pejabat wilayah kota dan kabupaten hingga lurah, RW dan RT melakukan penyisiran mewaspadai orang yang dicurigai teroris,” kata Gubernur saat Rapat Koordinasi Pembinaan Pemerintah Daerah, di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (15/5/2018).
Gubernur mengungkapkan, koordinasi sosialisasi bahwa 1X24 Jam Tamu Harap Lapor perlu dijalankan lagi dari tingkat bawah. Penuntasan pidana kepada pelaku teroris ini perlu melibatkan lingkungan. Masyarakat yang merasa curiga dengan keberadaan warga baru harus melapor ke RT.
Dijelaskan Gubernur, Pemerintah sudah menyodorkan draf revisi UU tersebut. Namun hingga sekarang belum dibahas. Maka diperlukan peran masyarakat untuk mencegah aksi terorisme tersebut.
“Selama ini peran dan kewenangan aparat penegak hukum atau polisi masih kesulitan menuntaskannya, karena UU yang ada sekarang belum bisa melegalkan bertindak terlalu jauh karena revisi UU tersebut belum dibahas di DPR-RI,” ucap Gubernur
Lebih dalam, menurut Gubernur, jika pemberantasan tindak pidana teroris hanya dibebankan kepada aparat kepolisian, maka belum bisa maksimal.
“Kasihan beban polisi, harus dibantu dari peran lingkungan masyarakat itu sendiri,” ujar Gubernur
Gubernur menyarankan untuk bersikap prihatin dan membuat suatu perlawanan sosial. Jangan malah menjadi masyarakat yang kalau ada peristiwa pengeboman malah ramai selfi-selfi di lokasi kejadian, bahkan ada yang berdagang lantaran peristiwa itu ramai layaknya festival.
“Langkah kita adalah meminimalisasi ruang gerak para pelaku pidana teroris. Dan ini harus dilakukan bersama.”tegasnya
Gubernur menegaskan, terorisme bukan persoalan agama, politik, pengambilan kekuasaan Negara, atau kesenjangan sosial miskin dan kaya, tetapi karena ideologi yang ditanamkan dan didapat dari pengetahuan agama yang sepenggal-penggal saja. Sehingga, ditafsirkan bahwa yang tidak seideologi denganya kafir dan mengakui dirinya sebagai golongan orang yang terbaik.
“Pelaku tindak pidana teroris mengkafirkan semuanya karena mendapat pengetahuan tidak utuh atau sepenggal-penggal,” katanya menjelaskan.
“Negara memang harus hadir di tengah masyarakat. Kita harus berkoordinasi menciptakan wilayah yang aman, nyaman dan sejahtera. Harus bersama melakukan perlawanan sosial terhadap pelaku teroris. Salah satunya terkait kunjungan Pemprov Banten yang secara aturan merupakan koordinasi pusat untuk daerah kota dan kabupaten,” tandas Gubernur.
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Lengkap
Bisnis4 minggu agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Nasional4 minggu agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport4 minggu agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan4 minggu agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa
Banten3 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Komunitas4 minggu agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel














